Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTUR Kemitraan dan Komunikasi Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, mengungkapkan kerja sama pemerintah dengan delapan platform mitra program Kartu Prakerja bertujuan menyediakan sarana pelatihan kepada masyarakat.
Istilah bagi-bagi kontrak sama sekali tidak pernah terbesit, apalagi dilakukan pemerintah. Panji mengatakan delapan platform mitra juga bukan bagian dari pengadaan barang atau jasa. Sebab, tidak sepeser pun uang negara keluar untuk diserahkan kepada delapan platform mitra.
Kesepakatan kerja sama antara pemerintah dan platfotm menjadi acuan utama. Itu pun dilakukan setelah keluarnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 terkait mitra program Kartu Prakerja.
Baca juga: Saldo Peserta Pelatihan Prakerja Mulai Cair
“Pemerintah tidak menunjuk siapa yang memberikan pelatihan ke masyarakat. Tidak ada penunjukan kepada produsen, dalam hal ini platform digital maupun lembaga pelatihan,” jelas Panji dalam telekonferensi, Kamis (23/4).
“Kami hanya bekerja sama dengan perusahaan, baik milik pemerintah, BUMN, pemerintah daerah atau swasta, yang mampu menyediakan pelatihan bagi masyarakat. Serta, memenuhi kriteria yang ada di Permenko. Tidak ada perintah atau istilahnya bagi-bagi kontrak,” imbuhnya.
Pengadaan barang dan jasa berbentuk pelatihan, lanjut dia, dilakukan pemerintah pada program Balai Latihan Kerja (BLK). Pemerintah menunjuk lembaga dan menyediakan pelatihan berdasarkan permintaan. Hal itu berbeda dengan Kartu Prakerja. Sebab, masyarakat bebas memilih jenis pelatihan yang diinginkan melalui platform.
Baca juga: Polemik Kartu Prakerja, Stafsus Presiden Belva Devara Mundur
Nantinya, jumlah platform akan ditambah agar jenis pelatihan sebanyak 1.500 jenis dapat bertambah pula. Sehingga, masyarakat semakin memiliki banyak pilihan dan tidak terbatas. Penambahan paltform juga tidak semata-mata memperbanyak jumlah, karena harus memenuhi kriteria Permenko Nomor 3 Tahun 2020. Di antaranya, memliki cakupan nasional, memiliki teknologi dan informasi yang mumpuni, memiki portal sendiri dan memiliki kerja sama dengan lembaga pelatihan, yang berorientasi pada pekerjaan.
Lebih lanjut, Panji meyakini peserta pelatihan akan berpikir rasional dalam memilih jenis pelatihan. Jika delapan platform menyediakan jenis pelatihan yang sama, seperti saluran gratis lainnya, tentu masyarakat tidak akan mengambil pelatihan tersebut. Apalagi dalam Kartu Prakerja tersedia tingkatan pelatihan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta.
"Tugas pemerintah adalah menyediakan pilihan yang banyak. Karena porgram ini untuk 5,6 juta orang yang tentunya ragam individu berbeda. Ada pelatihan yang ringan sampai tingkat pelatihannya tinggi. Kita percaya masyarakat akan rasional. Kalau memang ada yang gratis pasti mereka gunakan yang gratis," tutur Panji.(OL-11)
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Belva menyatakan dalam proses pemilihan mitra pelatihan kartu prakerja tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved