Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, warga bisa menginap di hotel namun dibatasi interaksinya.
Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di DKI Jakarta, pada bagian ketiga soal Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja.
Pada Pasal 10 point 4b soal terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab wajib membatasi interaksi.
"Membatasi tamu yang hanya dapat beraktifitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," ujar isi Pergub 33/2020 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, Jakarta, Jumat (10/4).
Tidak hanya itu, pengelola hotel di Jakarta juga menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Lalu meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yany dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel tersebut.
Pihak hotel juga melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batu, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel.
Dalam pergub tersebut, mengharuskan karyawan hotel menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 memiliki 28 pasal dan mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, kegiatan pendidikan.
Ada sanksi bagi warga yang melanggar, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau denda paling besar Rp100 juta.
"Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid-19, dimana Jakarta pada saat ini merupakan episenter dari masalah itu," tukas Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/4). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved