Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SETELAH berlakunya kebijakan plastik berbayar sebesar minimal Rp200 di supermarket dan toko ritel, banyak kalangan menilai upaya itu tidak cukup signifikan menurunkan konsumsi kantong plastik.
Mereka mengimbau agar harga kantong plastik dinaikkan menjadi Rp2.000/kantong.
Saat menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kebijakan plastik berbayar masih tahap uji coba.
Ia meminta semua pihak selalu memantau implementasi kebijakan itu.
"Kita pantau terus bersama. Yang terpenting dana dari harga plastik bukan untuk swasta, melainkan harus kembali ke masyarakat. Nanti, dari uji coba ini bisa dicapai mekanisme paling pas. Saya juga setuju apabila ini diawasi lembaga independen dan dananya diaudit," ujar Siti Nurbaya, saat dihubungi, Senin (22/2/2016).
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan dan perubahan perilaku yang terjadi selama tiga bulan sebelum mengevaluasi kembali kebijakan itu bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Aprindo.
"Ini program baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuan sesungguhnya ialah untuk mengubah perilaku konsumsi plastik pada masyarakat, bukan mengenai harga, sehingga nanti setelah tiga bulan, kami evaluasi. Bila tidak mengubah perilaku secara signifikan, kami akan duduk bersama untuk merembukkan berapa harga yang sesuai," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Untuk pengelolaan hasil penjualan kantong plastik, kata Tuti, hal itu diserahkan ke peritel.
Di lain sisi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui usul Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, untuk mengenakan harga lebih tinggi untuk plastik berbayar.
Menurutnya, agar bisa memaksa warga Ibu Kota mengurangi pemakaian kantong plastik, harga kantong plastik berbayar harus tinggi jika dibandingkan dengan yang sekarang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, Ahok melihat aturan itu bisa diterapkan jika pemerintah juga membebaskan pemerintah daerah untuk menetapkan harga lebih tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved