Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah kegelisahan publik karena masih mewabahnya virus korona baru atau covid-19, karyawan VIVA Networks (PT. VIVA Media Baru) masih harus berhadapan dengan masalah gaji yang tak kunjung dibayarkan.
Semula pihak manajemen mengumumkan pada 26 Maret 2020 bahwa gaji untuk Maret akan dibayarkan antara 31 Maret atau 1 April karena alasan pandemi covid-19. Pandemi itu turut memengaruhi pendapatan dari pihak ketiga yang terlambat diterima.
Baca juga:Cegah Misinformasi Covid-19 untuk Hindari Kepanikan
Pengumuman itu sudah membuat karyawan resah dan berupaya mengetatkan ikat pinggang. Karena sesuai kebijakan perusahaan, gaji seharusnya dibayarkan pada tanggal 29 setiap bulannya.
Namun, pada 31 Maret 2020, perusahaan kembali memberi surat pemberitahuan yang mengabarkan bahwa perusahaan belum mampu membayarkan gaji karyawan. Kali ini dengan penambahan waktu hingga tanggal 7 April 2020.
Pada 2 April 2020, karyawan VIVA Networks belum juga menerima tanda-tanda bahwa gaji akan dibayarkan. Sementara, kondisi pandemi makin meluas, seruan work from home makin diketatkan, dan gerak makin terbatas.
Akibatnya, banyak karyawan VIVA Networks yang mengaku terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menyambung hidup hingga gaji dibayarkan.
Baca juga:Jokowi Minta Perbaikan Pendidikan Menyeluruh
Di tengah kondisi seperti itu, karyawan VIVA Networks masih berusaha mengedepankan profesionalitas dengan tetap bekerja semaksimal mungkin. Meski uang untuk membayar pulsa internet dan mencukupi kebutuhan keluarga didapat dari hasil pinjaman atau terpaksa menggunakan tabungan pribadi.
"Kalau kondisinya begini, bagaimana kami bisa bekerja di rumah dengan tenang? Kami ini ingin kerja, kok malah dikerjain? Di tengah pandemi seperti ini, kami butuh uang buat memenuhi kebutuhan pokok atau vitamin. Belum lagi banyak kawan-kawan yang masih punya bayi yang harus dijaga gizi dan kesehatannya," ujar Ketua Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) Setyo A Saputro dalam keterangan resminya, pada Jumat (3/4).
Kegelisahan ini menurut Setyo wajar adanya karena sudah sejak setahun lalu, karyawan VIVA Networks, yang bekerja untuk VIVAnews.com, VIVA.co.id, Sahijab.com, 100kpj.com, intipseleb.com, VLIX.id dan jagodangdut.com, kerap terlambat menerima gaji.
Kondisi tersebut, seringkali terjadi pada posisi manajer ke atas. Sementara denda keterlambatan gaji seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tak pernah dibayarkan.
Baca juga:Prediksi BIN, Kasus Covid-19 Tembus 106.278 Hingga Juli
"Selain gaji yang kerap terlambat, BPJS Ketenagakerjaan kami juga tak dibayar sejak Juli 2018. Selama ini, kami berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalur internal. Kami berusaha menjadi mitra bagi perusahaan dan berusaha menjalin hubungan baik. Kami sering melayangkan surat kepada perusahaan, juga berusaha menenangkan kawan-kawan anggota untuk tak mengambil tindakan yang merugikan. Namun, perusahaan sepertinya abai dengan upaya kami," ujar Setyo. (Put/A-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved