YLKI Tuntut Pemerintah Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi

Antara
31/3/2020 09:00
YLKI Tuntut Pemerintah Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi
Pedagang menyiapkan sayuran dan buah yang dibeli konsumen melalui aplikasi pesan instan di pasar Joyoaagung, Malang.(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Tulus, Selasa (31/3), mengatakan hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga.

"Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik," katanya.

Bahkan, lebih ideal lagi, jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung negara.

Baca juga: WHO : Semprot Disinfektan Langsung ke Tubuh Berbahaya

Tulus mencontohkan di banyak negara yang memutuskan menerapkan karantina wilayah atau lockdown, mereka menanggung kebutuhan konsumsi
masyarakat dengan baik.

"Di Australia, misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,"
katanya.

Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang
lebih besar diterapkan.

Ia menambahkan, jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan, pemerintah harus mampu
menjamin akses pada bahan pangan mudah.

"Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional," katanya.

Ia menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat.

"Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kalau tidak, ya jangan
main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown," katanya.

Tulus juga mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 misalnya memberikan subsidi potongan 30-50% tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air, khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.

Semua hal itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
  • Kolaborasi Lembaga Ilmiah Tangani Covid-19

    04/3/2020 20:38

    Hingga saat ini PCR diagnostic test yang telah lulus uji validasi berjumlah 250 kit dari target 50 ribu kit pada akhir Mei

  • 1.000 Partikel Tepercik saat Berbicara

    04/3/2020 20:38

    Peneliti menaksir 1 menit berbicara keras menghasilkan lebih dari 1.000 droplet mengandung virus yang akan tetap mengudara selama 8 menit atau lebih dalam ruang tertutup.

  • Virus Korona Pengaruhi Ritme Tidur

    04/3/2020 20:38

    Situasi ini memiliki dua konsekuensi pada individu, yakni insomnia atau kantuk berlebihan. Keduanya menyebabkan kerugian fungsional

  • Lockdown dan Emisi Karbon Global

    04/3/2020 20:38

    Di tiap-tiap negara, emisi turun rata-rata 26% saat puncak pembatasan wilayah di negara masing-masing. Namun, itu bersifat sementara karena tidak mencerminkan perubahan struktural

  • Vitamin K Bantu Lawan Covid-19

    04/3/2020 20:38

    Vitamin K adalah kunci untuk produksi protein yang mengatur pembekuan dan dapat melindungi terhadap penyakit paru-paru.

  • Nyamuk tidak Dapat Menularkan Covid-19

    04/3/2020 20:38

    Tidak ada bukti bahwa virus itu dapat ditularkan oleh serangga pengisap darah yang menyebarkan demam berdarah dan penyakit lain ketika menggigit manusia.