Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan kratom sebagai zat narkotika dan karena itu dilarang untuk digunakan.
Dari hasil penelitian BNN, tanaman yang banyak dibudidayakan di wilayah Kalimantan dan menjadi obat tradsional tersebut pada dosis rendah memiliki efek stimulan Susunan Saraf Pusat (SSP) seperti kokain, dan pada dosis tinggi menunjukkan efek depresan SSP seperti opium.
Baca juga: Polres Belitung Amankan 11,5 Kg Serbuk Tanaman Kratom
Berikut adalah paparan hasil kajian singkat kratom yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang dikeluarkan di Jakarta, 6 September 2019.
Kratom atau dalam bahasa latinnya Mitragyna speciosa (Korth) Havil. Tumbuhan ini awalnya merupakan tumbuhan liar yang mudah tumbuh di beberapa negara tropis dari suku Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Vietnam) dan Papua Nugini.
Tanaman ini memiliki sejumlah nama lokal seperti kratom, ketum, biak-biak, maupun purik.
Kini, produk berbahan kratom banyak tersedia di Amerika Serikat dan Eropa dan dijual secara masif melalui media online dan disalahgunakan dalam bentuk serbuk, teh herbal, atau hasil ekstrak (bentuk cairan).
Di Kalimantan, kratom banyak digunakan oleh pengobat tradisional, tanpa menyadari kratom dapat berefek serupa dengan narkotika.
Petani sengaja menanam kratom untuk diekspor ke luar negeri karena harganya cukup mahal dan mereka banyak yang beralih fungsi dari petani karet dan sawit menjadi petani kratom karena harga karet dan sawit yang jatuh. Hal ini juga sejalan dengan krisis ketersediaan opiat di Amerika Serikat. Warga AS banyak yang beralih ke kratom karena memilki efek yang sama dengan opiat. Sehingga mereka sengaja datang ke Kalimantan Barat untuk mencari kratom. Bahkan ada kasus warga negara AS meninggal karena injeksi kratom ke tubuhnya namun kasus ini tidak terpublikasi dan ditutupi oleh warga setempat.
Baca juga: Daun Dolar Kratom
Hasil pembahasan sidang harmonisasi ASEAN di bidang Obat Tradisional dan Suplemen Makanan di tingkat ASEAN menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang dilarang untuk seluruh bagian tumbuhan karena dapat memberikan efek ketergantungan, euforia, halusinasi, narkotika, toksisitas terhadap sistem saraf sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.
Pengesahan Kratom Act pada 1943 membuat penanaman pohon kratom di Thailand ilegal.
Pada 1979 kratom dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika Thailand (schedule 5) bersama dengan ganja dan jamur sehingga ilegal untuk diperjualbelikan, ditanam, maupun dipanen.
Belum ada keputusan final Drug Enforcement Administration (DEA) mengenai status kratom.
Enam negara bagian seperti Alabama, Arkansas, Indiana, Tennessee, Vermont, dan Winconsin melarang penggunaan kratom.
Australia melarang kratom dalam Poisons Standard February 2017.
Kratom dan senyawa yang terkandung dalam kratom tidak termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Narkotik yang sempat diamendemen pada 16 Juni 2017.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengindikasikan kratom ke dalam kelompok New Psychoactive Substances (NPS). Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika juga telah memutuskan kratom sebagai narkotika Golongan 1 tetapi kratom masih bebas ditanam dan diperjualbelikan.
Baca juga: Daniel Johan Dukung Penelitian Kratom
Kratom memberikan efek euforia cepat dan berakhir setelah 1 jam. Penghentian konsumsi kratom dapat memberikan gejala putus obat. Gejala yang ditimbulkan dari putus obat adalah mual, insomnia, palpitasi, hilang selera makan, irritabilitas, gelisah, perubahan mood, diare, rhinorrhea, myalgia dan arthralgia, tremor.
Overdosis kratom memberikan gejala kejang-kejang, palpitasi, hipertensi, psikosis, koma, halusinasi, paranoid, muntah berat, depresi pernafasan dan kematian.
Penggunaan kratom dalam waktu lama dapat menyebabkan adiksi, berat badan menurun, anoreksia, hilang libido, hiperpigmentasi pada wajah dan pipi. (X-15)
Penggunaan |
Efek |
Singkat | Mual, sulit buang air besar, gangguan tidur, disfungsi seksual temporer, gatal-gatal, |
Lama | Anoreksia, mulut kering, diuresis, kulit lebih gelap, rambut rontok, adiksi, toleransi |
Jarang | kejang-kejang (dosis tinggi, dosis tunggal atau dikombinasikan dengan obat lain), intrahepatic cholestasis, psikosis, gangguan pernafasan, penyakit hipotiroid |
Sumber: Pusat Laboratorium Narkotika BNN
Campuran | Efek |
Modafinil | Kejang |
Profilheksedrin | Kematian |
O-destramadol | Kematian |
Sumber: Pusat Laboratorium Narkotika BNN
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved