Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan kratom sebagai zat narkotika dan karena itu dilarang untuk digunakan.
Dari hasil penelitian BNN, tanaman yang banyak dibudidayakan di wilayah Kalimantan dan menjadi obat tradsional tersebut pada dosis rendah memiliki efek stimulan Susunan Saraf Pusat (SSP) seperti kokain, dan pada dosis tinggi menunjukkan efek depresan SSP seperti opium.
Baca juga: Polres Belitung Amankan 11,5 Kg Serbuk Tanaman Kratom
Berikut adalah paparan hasil kajian singkat kratom yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang dikeluarkan di Jakarta, 6 September 2019.
Kratom atau dalam bahasa latinnya Mitragyna speciosa (Korth) Havil. Tumbuhan ini awalnya merupakan tumbuhan liar yang mudah tumbuh di beberapa negara tropis dari suku Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Vietnam) dan Papua Nugini.
Tanaman ini memiliki sejumlah nama lokal seperti kratom, ketum, biak-biak, maupun purik.
Kini, produk berbahan kratom banyak tersedia di Amerika Serikat dan Eropa dan dijual secara masif melalui media online dan disalahgunakan dalam bentuk serbuk, teh herbal, atau hasil ekstrak (bentuk cairan).
Di Kalimantan, kratom banyak digunakan oleh pengobat tradisional, tanpa menyadari kratom dapat berefek serupa dengan narkotika.
Petani sengaja menanam kratom untuk diekspor ke luar negeri karena harganya cukup mahal dan mereka banyak yang beralih fungsi dari petani karet dan sawit menjadi petani kratom karena harga karet dan sawit yang jatuh. Hal ini juga sejalan dengan krisis ketersediaan opiat di Amerika Serikat. Warga AS banyak yang beralih ke kratom karena memilki efek yang sama dengan opiat. Sehingga mereka sengaja datang ke Kalimantan Barat untuk mencari kratom. Bahkan ada kasus warga negara AS meninggal karena injeksi kratom ke tubuhnya namun kasus ini tidak terpublikasi dan ditutupi oleh warga setempat.
Baca juga: Daun Dolar Kratom
Hasil pembahasan sidang harmonisasi ASEAN di bidang Obat Tradisional dan Suplemen Makanan di tingkat ASEAN menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang dilarang untuk seluruh bagian tumbuhan karena dapat memberikan efek ketergantungan, euforia, halusinasi, narkotika, toksisitas terhadap sistem saraf sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.
Pengesahan Kratom Act pada 1943 membuat penanaman pohon kratom di Thailand ilegal.
Pada 1979 kratom dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika Thailand (schedule 5) bersama dengan ganja dan jamur sehingga ilegal untuk diperjualbelikan, ditanam, maupun dipanen.
Belum ada keputusan final Drug Enforcement Administration (DEA) mengenai status kratom.
Enam negara bagian seperti Alabama, Arkansas, Indiana, Tennessee, Vermont, dan Winconsin melarang penggunaan kratom.
Australia melarang kratom dalam Poisons Standard February 2017.
Kratom dan senyawa yang terkandung dalam kratom tidak termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Narkotik yang sempat diamendemen pada 16 Juni 2017.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengindikasikan kratom ke dalam kelompok New Psychoactive Substances (NPS). Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika juga telah memutuskan kratom sebagai narkotika Golongan 1 tetapi kratom masih bebas ditanam dan diperjualbelikan.
Baca juga: Daniel Johan Dukung Penelitian Kratom
Kratom memberikan efek euforia cepat dan berakhir setelah 1 jam. Penghentian konsumsi kratom dapat memberikan gejala putus obat. Gejala yang ditimbulkan dari putus obat adalah mual, insomnia, palpitasi, hilang selera makan, irritabilitas, gelisah, perubahan mood, diare, rhinorrhea, myalgia dan arthralgia, tremor.
Overdosis kratom memberikan gejala kejang-kejang, palpitasi, hipertensi, psikosis, koma, halusinasi, paranoid, muntah berat, depresi pernafasan dan kematian.
Penggunaan kratom dalam waktu lama dapat menyebabkan adiksi, berat badan menurun, anoreksia, hilang libido, hiperpigmentasi pada wajah dan pipi. (X-15)
|
Penggunaan |
Efek |
| Singkat | Mual, sulit buang air besar, gangguan tidur, disfungsi seksual temporer, gatal-gatal, |
| Lama | Anoreksia, mulut kering, diuresis, kulit lebih gelap, rambut rontok, adiksi, toleransi |
| Jarang | kejang-kejang (dosis tinggi, dosis tunggal atau dikombinasikan dengan obat lain), intrahepatic cholestasis, psikosis, gangguan pernafasan, penyakit hipotiroid |
Sumber: Pusat Laboratorium Narkotika BNN
| Campuran | Efek |
| Modafinil | Kejang |
| Profilheksedrin | Kematian |
| O-destramadol | Kematian |
Sumber: Pusat Laboratorium Narkotika BNN
"Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya."
BNN RI mewaspadai dampak konflik kartel narkoba di Meksiko yang mulai memengaruhi peta rantai pasok narkotika ke Indonesia.
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
BNN memusnahkan barang bukti dari hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika serta mengamankan 10 orang tersangkaPemusnahan barang bukti narkotika
BNN menegaskan komitmen memerangi narkotika secara komprehensif, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa stabilitas keamanan negara sangat bergantung pada keberhasilan penanganan narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved