Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KABAR baik datang dari pasien yang terkena virus korona (Covid-19) di Indonesia. Hasil tes laboratorium menyatakan dua pasien korona yang sebelumnya positif kini sudah negatif korona. Keduanya adalah pasien kasus 06 dan kasus 14.
"Dari 19 kasus yang sudah positif, ada kabar yang membahagiakan. Kasus 06 yang sudah masuk hari yang kelima pemeriksaannya sudah negatif," ungkap juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi, Program DP Rp0 Anies Diselidiki
Kasus 06 merupakan kru kapal Diamond Princess. Adapun kasus 14 merupakan seorang pria berusia 50 tahun yang tertular virus di luar negeri (imported case).
Meski dinyatakan negatif, Yurianto mengatakan kedua pasien tetap masih akan menjalani isolasi untuk kembali menjalani tes dua hari lagi. Jika hasilnya tetap negatif, keduanya akan dipulangkan dan menjalani pengawasan mandiri di rumah dengan monitoring dari dinas kesehatan setempat.
Baca juga:PM Jepang Nilai RUU Keadaan Darurat Penting untuk Hadapi Covid-19
"Tetapi baru sekali (hasil tes) negatifnya. Butuh pemeriksaan kedua yang akan diambil dua hari lagi. Kalau negatif lagi, yang bersangkutan tidak perlu dirawat (di rumah sakit)," ucap Yurianto. (Dhk/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved