Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Diminta Upayakan Visa Umrah Tidak Kedaluwarsa

Theofilus Ifan Sucipto
29/2/2020 22:37
Pemerintah Diminta Upayakan Visa Umrah Tidak Kedaluwarsa
Sejumlah calon jamaah umrah yang batal berangkat(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PEMERINTAH tengah mengupayakan masa berlaku visa jemaah umrah Indonesia tak hangus. Pasalnya, pengurusan visa memakan biaya yang tak sedikit.

"Ini dibantu oleh Ibu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi) untuk mendiskusikan dengan duta besar Arab Saudi," kata Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Joko Asmoro dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Joko mengungkapkan masa berlaku visa umrah adalah 15 hari. Jika melebihi masa itu, jemaat umrah harus membuat visa kembali.

Joko tak ingin hal itu terjadi karena membebankan jemaah umrah. Pasalnya, pembuatan visa memakan biaya hingga USD 200 atau sekitar Rp 2,8 juta.

Sementara itu, Joko menyebut tiket pesawat jemaah umrah Indonesia yang belum berangkat akan dijadwalkan ulang. Selain itu pemerintah telah meminta jasa hotel, transportasi, dan katering Arab Saudi sepakat untuk dijadwalkan ulang.

Pemerintah Arab Saudi menunda jemaah umrah sementara waktu. Kebijakan diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di tanah Haram tersebut.

Penangguhan masuk ke Arab Saudi dengan visa turis dari negara-negara dengan penyebaran virus COVID-19, seperti Tiongkok, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, dan Filipina.

Hal ini juga berlaku untuk Singapura, India, Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus virus korona. Prosedur ini bersifat sementara dan harus terus-menerus dievaluasi oleh pihak berwenang. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya