Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Agama Fachrul Razi akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing.
Saat ini, Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Sekjen Kemenag dan Plt Irjen dijabat oleh Dirjen Bimas Kristen.
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I. Hal itu membuat dirinya khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Sekjen mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Baca juga: PKH 2020 Diarahkan untuk Naikkan Pendapatan
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Senin (10/02).
"Besok, Selasa (11/2), segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," lanjutnya.
Sebelumnya, penunjukkan HM Nur Cholis Setiawan sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik menuai kecaman di media sosial. Warganet mempertanyakan mengapa posisi itu diisi orang yang tidak seagama.
Kala itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan Nur Cholis Setiawan menjabat plt karena pejabat sebelumnya memasuki usia pensiun.
Zainut menerangkan fungsi pelaksana tugas hanya bersifat administratif. Seorang pelaksana tugas tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis. Jadi, menurutnya, tidak ada persoalan dalam hal ini.
Mengenai pertanyaan mengenai apakah tidak ada sosok beragama Katolik yang bisa ditempatkan sebagai plt, Zainut mengklaim ada bentrokan dalam peraturan
"Ada ketentuan pejabat pelaksana tugas itu harus dari tingkat eselon yang sama," ujarnya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved