Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BERKACA dari perkembangan masalah kesehatan masyarakat dunia, Indonesia dinilai perlu segera memiliki UU mengenai wabah penyakit yang komprehensif. Keberadaan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dianggap sudah tidak relevan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta menjawab Media Indonesia sebagai respons atas perkembangan penularan penyakit yang bersifat global seperti flu yang disebabkan oleh virus corona saat ini. "UU Nomor 4 Tahun 1984 perlu direvisi. Misal memasukkan bagaimana cara penanganan ancaman senjata biologis," ujarnya.
Marius mengaku pada empat tahun lalu dia masuk tim pembuatan naskah akademik UU wabah yang baru. "Di situ konsepnya sudah diubah. Bukan hanya bakteri kuman, tapi juga tentang NBC (nuclear, biology and chemical) terrorism. Karena sekarang perang bukan hanya pakai senjata saja, tapi ancaman senjata biologis adalah nyata," katanya kemarin.
Ia menuturkan materi UU yang perlu diatur antara lain tentang wabah mulai dari sumber dan jenisnya, sistem pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan/penanganan, pemulihan paska terjadinya wabah, pembagian wewenang, peran dan fungsi pemerintah pusat dan daerah, peran serta masyarakat, kerja sama nasional dan internasional, dan lainnya.
Selain itu, Marius juga menilai Indonesia jangan sampai terus bergantung pada negara lain untuk mengimpor vaksin. Alasannya, saat ini Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk membuat vaksin sendiri. "Vaksin polio kan dibuat di Indonesia, dan diekspor. Jangan sampai kita tergantung sama Amerika," tandas Marius.
Ia berharap, adanya UU Wabah nantinya dapat berfungsi untuk menjaga ketahanan nasional. "Contoh sekarang pneumonia di Wuhan, investor rugi sekali. Dulu saya ditekankan suruh cepat menyusun itu. Kalau ada UU kan jelas apa yang harus dilakukan. Jangan seperti sekarang yang simpang siur, setiap daerah beda penanganan," tandansya.
Aksi
Keberadaan UU Wabah Penyakit belum dianggap mendesak oleh Komisi IX DPR RI. Bahkan diungkapkan Komisi IX belum membahas Rancangan Undang-Undang yang khusus soal penangangan wabah mematikan. Wakil Ketua Komisi IX dari fraksi PKB Nihayatul Wafiroh berpendapat dalam situasi darurat saat ini yang terpenting adalah aksi.
"Tidak perlu khawatir soal undang-undangnya ada atau tidak. Kalau soal virus corona ini, apa pun yang harus segera dilakukan ya dilakukan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan Komisi IX sedang membahas RUU tentang Kesehatan Masyarakat. Menurut Nihayatul, RUU tersebut juga mengakomodasi tentang penyakit menular. RUU itulah yang paling memungkinkan untuk dimajukan meskipun tidak masuk prioritas di 2020 ini.(Ifa/H-1)
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hantavirus bisa menginfeksi dan menimbulkan penyakit berat pada manusia di seluruh dunia. Hantavirus dapat menular kepada manusia melalui interaksi dengan hewan pengerat seperti tikus
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memberikan imunisasi yang lengkap kepada anak-anak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Human Immunodeficiency Virus (HIV) merupakan virus yang menyerang dan melemahkan sistem kekebalan tubuh.
Tuberkulosis (TBC) masih terus menjadi tantangan kesehatan global yang memerlukan perhatian serius.
Mencium bayi memang menggoda, tetapi kebiasaan ini bisa berisiko bagi kesehatan mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved