Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Fachrul Razi menegaskan pemerintah tidak berrencana mengatur teks khotbah jumat. Menurutnya, yang pernah disampaikan hanyalah kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.
"Enggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apapun," tegas Menag seperti dikutip dari keterangan di laman kemenag.go.id di Jakarta, Rabu (22/01).
Baca juga: Azyumardi Azra Pertanyakan Isu Pengaturan Isi Khotbah Jumat
"Kita kan bagus, kalau kita mau melakukan sesuatu, kita melihat orang lain bagaimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya enggak pernah bilang untuk mengubah kok," sambungnya.
Baca juga: Menag Ajukan Tambahan Kuota Haji ke Presiden Jokowi
Dikatakan Menag, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag. "Sudah pasti, sudah saya bilang kan, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Nggak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini," tandasnya.
Baca juga: Menag Kaget Dengar Lagu Tionghoa Berkumandang di Dubai
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi, 15 Desember 2019. Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid.

Menag Fachrul Razi dan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi. (Dok Kemenag)
Kepada Menag, Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya. Menurutnya, ada tiga tipologi khatib dan penceramah.
Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhotbah atau berceramah tanpa teks. Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.
Ketiga, khotib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf). (X-15)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved