Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Terapi Sel Punca Ilegal Berakibat Fatal bagi Pasien

(Ata/H-3)
14/1/2020 04:10
Terapi Sel Punca Ilegal Berakibat Fatal bagi Pasien
Peneliti melakukan proses kultur atau ekspansi sel "Mesenchymal Stem Cell" (MSC) di laboratorium "Stem Cell"(ANTARA FOTO/Moch Asim/)

PRAKTIK terapi sel punca yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan berdampak fatal bagi pasien. Oleh karena itu, laboratorium pengolahan sel punca harus sudah memiliki sertifikasi GMP dan terdaftar dalam Badan POM.

"Syarat izin edar salah satunya harus melalui uji klinis, dan uji klinis ini spesifik untuk tiap-tiap penyakit," jelas Koordinator Administrasi Umum dan Keuangan UPT Teknologi Kedokteran Sel Punca RSCM Tri Kurniawati kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menurut Tri, tanpa izin dari Badan POM, tidak ada jaminan safety dan efikasi dari sel punca tersebut, serta kompetensi dokter yang memberikan. "Termasuk di sini bagaimana evaluasi atau follow up pengobatannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Tri menambahkan, terapi sel punca belum menjadi pelayanan terstandar karena belum ada pelayanan dari kolegium mana pun yang sudah diteken Menteri Kesehatan. "Standar pelayanan ini adalah acuan bagi dokter spesialis yang diizinkan memberikan sel punca yang sesuai dengan kompetensinya. Jadi enggak bisa seorang dokter melakukan terapi pada semua kasus," tutur Tri.

Hingga saat ini, sel punca di Indonesia masih dalam skema penelitian berbasis pelayanan terapi sesuai SK Menkes 32 Tahun 2018.

Ia mengungkapkan, asal sel punca yang disuntikkan dalam tubuh pasien yang belum jelas menjadi permasalahan besar. Tri menjelaskan, sel punca terdiri atas dua jenis, yakni berasal dari sel manusia dan hewan. Apabila Human leukocyte antigen (HLA) yang disuntikkan ke tubuh manusia tidak memiliki kecocokan di atas 70%, kemungkinan terburuk dalam teori chimera akan terjadi.

"Pernah dengar kasus chimera? Teori itu mengatakan bisa jadi sel punca hewan tumbuh dan berkembang menjadi jaringan organ hewan di tubuh manusia," ungkapnya. Menurutnya, saat ini Indonesia belum mengembangkan pelayanan dan penelitian sel punca hewan demi alasan keselamatan pasien.

Tri juga mempertanyakan pengolahan sel punca yang dikembangkan. "Sel punca adalah makhluk hidup, jika benar dikirim dari Jepang, tentu perlu penanganan khusus. Misal di dalam nitrogen cair agar tidak mati atau turun viabilitasnya," ungkapnya.

Di Indonesia, regulasi terapi sel punca telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca. (Ata/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya