Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIRJEN Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid menyatakan perampingan direktorat yang dipimpinnya tidak memengaruhi fungsi perlindungan dan pengembangan kebudayaan.
"Saya akan mengumpulkan stakeholders terkait agar jelas. Buka berarti hilangnya kata-kata kesenian, sejarah, cagar budaya, dan lain sebagainya membuatnya tidak akan diurus. Tetap diurus, bahkan lebih efektif dengan cara mengubah organisasi kerjanya," kata Hilmar Farid menjawab Media Indonesia di Kemendikbud, Jakarta, kemarin. Hilmar mengakui dari sejumlah komentar yang ia ikuti banyak sekali pertanyaan, juga tidak sedikit yang menggugat atas perampingan ini.
Dia mengungkapkan rencana perubahan tersebut sudah didiskusikan sejak terbit dan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang ditetapkan April 2019. Selama ini keorganisasian Ditjen Kebudayaan dibagi kompartemen berdasarkan objek yang ditangani, seperti kesenian, cagar budaya, dan seterusnya. "Dalam UU ini kita lihat objek ini kalau kita deret tidak akan habisnya. Pendekatan saat ini adalah dengan memperhatikan objek itu ditangani atau alur kerja," jelas Hilmar. (Bay/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved