Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Dinilai Buruk, Dua Perusahaan Digugat KLHK

(Che/Ind/Fer/H-1)
09/1/2020 04:00
Dinilai Buruk, Dua Perusahaan Digugat KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.(Istimewa/Kementerian LHK )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menggugat secara hukum dua perusahaan yang masuk kategori buruk pada program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper). Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan PT PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten, dan PT IPTRD di Medan Sumatra Utara dianggap melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

"Kita pertimbangkan langkah penegakan hukum terhadap mereka," kata Menteri Siti seusai penyerahan anugerah Proper di Istana Wapres, Jakarta, kemarin. Disebutkan, PT PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam tersebut dianggap beroperasi dengan mengolah limbah B3 tanpa izin. Hasil pencucian limbah berupa sludge logam diserahkan ke masyarakat yang ternyata tidak memiliki izin pengolahan limbah. Adapun PT IPTRD yang bergerak di industri kayu lapis memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 sebagai tanah timbun atau open dumping.

Siti mengungkapkan pihaknya juga menetapkan 303 perusahaan masuk kategori merah atau berkegiatan yang belum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Sebanyak 26 perusahaan masuk kategori emas, 174 (hijau), dan 1.507 (biru). Total ada 2.045 perusahaan yang dinilai pada periode 2018-2019.

Ditegaskan pemerintah akan terus mengawasi perusahaan yang mendapat peringkat merah dan hitam karena belum dapat memenuhi standar lingkungan. "Bagi kategori emas, hijau, dan biru hendaknya penghargaan ini bisa jadi pemicu untuk lebih keras lagi menaati aturan yang telah disepakati bersama."

Penegakan hukum juga tengah digalakkan KLHK terhadap pihak-pihak yang mengelola sampah tidak sesuai dengan undang-undang. Saat ini sudah ada 9 tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang disegel.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menegaskan KLHK juga masih mendalami lokasi-lokasi tempat pengelolaan sampah ilegal di Kawasan Bogor, Bekasi, dan Tangerang. "Kami terus mendalami siapa penanggung jawab dari kegiatan tersebut," ujarnya.(Che/Ind/Fer/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik