Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
REYNHARD Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Seperti dilansir BBC, di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, dengan sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya, Senin (6/1) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.
Baca juga: Ini Profil WNI Pemerkosa Terganas Sepanjang Sejarah Inggris
Jika korbannya perempuan, rasa iba langsung muncul dan jengkel terhadap pelaku memuncak. Bagaimana dengan korban lelaki? Berikut jawaban Reza Indragiri Amriel, psikologi forensik, melalui Whatsapp kepada Media Indonesia, Selasa (7/1)
Seberat apakah ketika lelaki menjadi korban kejahatan seksual?
Pada dasarnya, menjadi korban kejahatan adalah memalukan sekaligus menyedihkan. Itu sebabnya banyak korban tidak melapor. Apalagi kejahatan seksual. Ini adalah the ultimate invasion of privacy and dignity.
Pada sisi lain, lelaki dianggap sebagai jenis kelamin yang lebih unggul. Baik secara fisik, psikis, dan sosial.
Sekarang, gabungkan situasi lelaki menjadi korban kejahatan seksual. Efek traumatisnya tentu lebih tinggi. Tekanan tidak hanya datang dari pengalaman dijahati secara seksual, tetapi juga dari 'kodrat' selaku jenis kelamin unggul.
Alhasil, relevan istilah double bahkan triple bahkan quadruple victimization.
Lantas apa yang perlu diberikan kepada korban berjenis kelamin lelaki?
Terlalu berat membayangkan kepedihannya. Secara normatif, rehabilitasi fisik, psikis, sosial.
Rehabilitasi lewat hukum (therapeutic justice) adalah menghukum pelaku seberat-beratnya dan membayar restitusi kepada korban.
Apa yang perlu dilakukan lelaki ketika menjadi korban kejahatan seksual?
Dengan keinsafan akan poin 1 dan 2 diatas, para korban--termasuk lelaki--perlu lebih berani melapor.
Persoalannya, di kantor polisi cuma tersedia Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban lelaki, baik kejahatan seksual maupun KDRT, bisa datang ke mana? Personel polisi siap melayani mereka tanpa bias? (OL-2)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved