Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ketika Lelaki Diperkosa, Sedalam Apa Iba Kita?

Muhammad Fauzi
07/1/2020 12:15
Ketika Lelaki Diperkosa, Sedalam Apa Iba Kita?
Ilustrasi(Medcom/Mohammad Rizal.)

REYNHARD Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Seperti dilansir BBC, di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, dengan sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya, Senin (6/1) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Baca juga: Ini Profil WNI Pemerkosa Terganas Sepanjang Sejarah Inggris

Jika korbannya perempuan, rasa iba langsung muncul dan jengkel terhadap pelaku memuncak. Bagaimana dengan korban lelaki? Berikut jawaban Reza Indragiri Amriel, psikologi forensik, melalui Whatsapp kepada Media Indonesia, Selasa (7/1)

Seberat apakah ketika lelaki menjadi korban kejahatan seksual?

Pada dasarnya, menjadi korban kejahatan adalah memalukan sekaligus menyedihkan. Itu sebabnya banyak korban tidak melapor. Apalagi kejahatan seksual. Ini adalah the ultimate invasion of privacy and dignity.

Pada sisi lain, lelaki dianggap sebagai jenis kelamin yang lebih unggul. Baik secara fisik, psikis, dan sosial.

Sekarang, gabungkan situasi lelaki menjadi korban kejahatan seksual. Efek traumatisnya tentu lebih tinggi. Tekanan tidak hanya datang dari pengalaman dijahati secara seksual, tetapi juga dari 'kodrat' selaku jenis kelamin unggul.

Alhasil, relevan istilah double bahkan triple bahkan quadruple victimization.

Lantas apa yang perlu diberikan kepada korban berjenis kelamin lelaki?

Terlalu berat membayangkan kepedihannya. Secara normatif, rehabilitasi fisik, psikis, sosial.

Rehabilitasi lewat hukum (therapeutic justice) adalah menghukum pelaku seberat-beratnya dan membayar restitusi kepada korban.

Apa yang perlu dilakukan lelaki ketika menjadi korban kejahatan seksual?

Dengan keinsafan akan poin 1 dan 2 diatas, para korban--termasuk lelaki--perlu lebih berani melapor.

Persoalannya, di kantor polisi cuma tersedia Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban lelaki, baik kejahatan seksual maupun KDRT, bisa datang ke mana? Personel polisi siap melayani mereka tanpa bias? (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya