Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PELEBURAN Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dimaksudkan untuk keterpaduan antara pendidikan nonformal dan formal. Sebaliknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bermaksud meminggirkan pendidikan nonformal.
Penegasan tersebut dikemukakan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbud Harris Iskandar, terkait adanya penilaian masyarakat bahwa program PAUD-Dikmas perannya akan semakin diperkecil. “Di dalam struktur baru, pendidikan nonformal akan dibuat semakin terpadu dengan pendidikan formal. Jadi, program terkait pendidikan kesetaraan dilaksanakan oleh direktorat pendidikan per jenjang. Paket A terintegrasi di jenjang SD, paket B terintegrasi di jenjang SMP, dan Paket C terintegrasi pada jenjang SMA,” kata Harris Iskandar menjawab Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan ada tiga alasan utama di balik perubahan kelembagaan di Kemendikbud tersebut. Pertama, perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, serta upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan pada struktur pemerintahan.
Dikatakan Harris, struktur pada Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait dengan peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal. Keterpaduan, berarti mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal, termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas, untuk pendidikan nonformal.
Perubahan struktur keorganisasian di Kemendikbud tersebut terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Vokasi, dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli bidang Regulasi.
Proses saintifik
Keberadaan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud tersebut dinilai menghapus keberadaan Ditjen PAUD Dikmas. “Jadi tidak beralasan jika ada yang mengatakan pendidikan PAUD Dikmas dihapus. Harris mengutarakan pada struktur kementerian yang lama ataupun yang baru, program terkait pendidikan nonformal tetap ada dan dijalankan.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pendidikan di PAUD merupakan suatu proses saintifik. Guru harus aktif untuk bisa menarik perhatian murid. Kalau interaksi seperti itu tidak berlangsung baik, peran PAUD seperti tempat penitipan anak saja. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved