Korpri Tolak Pengalihan Program THT dan Pensiun Taspen ke BPJS TK

Mediaindonesia.com
20/12/2019 21:55
Korpri Tolak Pengalihan Program THT dan Pensiun Taspen ke BPJS TK
Dewan Pengurus Nasional Korpri mengadakan talkshow dengan pengurus Korpri di wilayah Kalimantan Barat bertempat di Pontianak, Kalbar.(Istimewa)

WADAH untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia khawatir menyuarakan kekhawatiran terhadap rencana pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan pembayaran Pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (TK) paling lambat 2029. 

Dewan Pengurus Nasional Korpri mengadakan talkshow dengan pengurus Korpri di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) bertempat di Pontianak, Kalbar, Jumat (20/12).

Talkshow tersebut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan dan perwakilan dari pengurus Kalimantan Barat. 

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilatarbelakangi adanya keresahan dan penolakan dari aparatur sipil negara (ASN) di berbagai daerah pascaterbitnya UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS TK. Peraturan itu menyatakan pengalihan program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran Pensiun dari PT Taspen ke BPJS TK paling lambat 2029. 

Setelah mendalami peraturan perundang-undangan yang berlaku, Korpri mendapati ASN dan pensiunan ASN akan kehilangan beberapa manfaat. Misalnya terkait pensiun terusan, asuransi kematian, asuransi kematian istri, asuransi kematian anak, pensiun bulan ke-13, THR pensiunan, dan uang duka wafat jika program THT dan Pensiun dialihkan ke BPJS TK berpotensi terjadi penurunan layanan yang signifikan.

"Bertitik tolak dari peleburan Askes menjadi BPJS Kesehatan, PNS/ASN telah merasakan penurunan layanan dan besaran manfaat klaim," kata pernyataan yang mengemuka dalam pertemuan itu. 

Berdasarkan pengalaman tersebut, Dewan Pengurus Nasional Korpri berpendapat Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun tidak boleh bernasib sama, sebagaimana disampaikan Ade Gunawan. 

Hal itu dikarenakan program THT dan Pensiun PNS diberikan oleh pemerintah mengingat karakterisitik ASN yang berbeda, sehingga ASN tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kalimantan Barat, Kamso, menambahkan pegawai ASN memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa sehingga diberikan THT dan Pensiun. 

Pemerintah memandang perlu meningkatkan manfaat jaminan dan perlindungan sebagaimana UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang merupakan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

Berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU SJSN yang diberikan untuk pegawai pada sektor swasta yakni "memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak". Selain itu secara filosofis, Taspen lahir dari rahim ASN, sehingga antara ASN dan Taspen merupakan dua tubuh satu jiwa.

Dengan demikian, Korpri mengakui manfaat dan pelayanan yang diberikan oleh Taspen selama ini sudah sangat baik dan harus terus ditingkatkan.

"Sehingga sebagai satu satunya wadah organisasi seluruh PNS/ASN keberatan dan menolak dengan tegas pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan," tutur Kamso. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya