Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
LAHIRNYA Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Taklim (MT) mendapat respons luas dari publik. Direktur Penerangan Agama Islam, M Juradi menegaskan bahwa PMA ini lahir sebagai respons atas kebutuhan data MT.
Menurut Juraidi, PMA ini tidak asal jadi, tapi melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dalam penyusunannya, Kementerian Agama melibatkan para pimpinan organisasi Majelis Taklim, di antaranya: BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim), FKMT (Forum Komunikasi Majelis Taklim), PMTI (Perhimpunan Majelis Taklim Indonesia), Permata (Pergerakan Majelis Taklim), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisiyah, para tokoh, dan praktisi MT.
"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu isu," tegas Juraidi dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2019).
"Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," sambungnya.
Untuk memperoleh data MT yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas. Jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias. Masjid misalnya, kalau kriterianya adalah tempat digunakan untuk salat Jumat, bagaimana dengan aula dan tempat parkir kantor yang digunakan untuk ibadah sama.
"Apakah bisa disebut masjid? Tentu tidak. Oleh karena itu, kriterianya harus jelas. Begitu juga Majelis Taklim yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," tutur Juraidi.
Ia mencontohkan bedanya Majelis Taklim dan Taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut Taklim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, Majelis Taklim sudah punya kriteria yang disepakati oleh para pimpinan dan praktisi dan dimuat dalam PMA 29/2019.
baca juga: UNESCO Tetapkan Pencak Silat sebagai Warisan Budaya tak Benda
Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah Majelis Taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada Majelis Taklim yang terdaftar pada BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Bahkan, didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU. Ketika masing-masing organisasi melaporkan, maka data jumlah Majleis Taklim pasti tidak valid.
"Di sinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu. "Pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan," tandasnya. (OL-3)
Keberagaman adalah kerukunan yang harus terus dijaga semua pemuka agama, maupun masyarakat yang ada di Tangerang Selatan (Tangsel)
Organisasi Banom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dihadiri oleh Pengurus DPP PKB, Daniel johan
Sebuah gagasan yang dinilai baik bagi pemerintah, penerapannya pun harus benar dengan mempertimbangan obyek yang akan terkena kebijakan negara. Jangan sampai justru kontraproduktif.
Isra Mikraj bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi menjadi sumber inspirasi untuk menjaga kerukunan umat beragama.
Kemenag menghimbau para aktor dakwah dan layanan keagamaan serukan seluruh umat dan jemaahnya menjaga kerukunan dan kedamaian pada Pemilu 2024.
Ketua KWI Mgr Antonius Subianto Bunjamin berharap para calon presiden tidak saling menjelekkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved