Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ansory Siregar mempertanyakan wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang akan memangkas mekanisme perizinan obat.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi tidak bisa dipindahkan begitu saja," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/11).
Dia menambahkan DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena permasalahan obat menyangkut kebutuhan masyarakat.
Ansory menilai masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan oleh Menkes daripada mempermasalahkan soal izin obat yang telah berjalan dengan baik selama ini. Contohnya adalah masalah BPJS Kesehatan.
"Dadi dari pada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting," kata dia.
Baca juga : Menkes Ancam Copot Dirjen jika Persulit Izin Edar Obat dan Alkes
Ansory juga mengingatkan bahwa Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Jika perizinan ditangani Kemenkes, maka akan memperpanjang mata rantai birokrasi.
Sebelumnya, Menkes Terawan menginginkan agar proses perizinan obat ditangani oleh Kemenkes. Hal itu dikarenakan proses perizinan yang berlangsung lama.
Terawan mengatakan dirinya mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah dan menggunakan bahan baku alami. Akan tetapi harga jual menjadi tinggi karena proses perizinan yang lama.
Selama ini, Badan POM merupakan institusi yang berwenang memberikan izin produksi dan edar obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi.
Pemberian izin tersebut harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi tertentu seperti uji klinis, uji kandungan obat dan pengujian lainnya sebelum satu produk dilempar ke masyarakat. (Ant/Ol-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved