Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

WHO Soroti Rokok Elektrik, Indonesia Siapkan Aturan Pelarangan

Atalya Puspa
18/11/2019 21:32
WHO Soroti Rokok Elektrik, Indonesia Siapkan Aturan Pelarangan
Ilustrasi penggunaan rokok elektrik(Antara/M. Agung Rajasa)

KLAIM produk sehat oleh rokok elektrik memantik perhatian Badan Kesehatan Dunia (WHO. Juru Bicara WHO Christian Lindemier mengungkapkan, klaim kesehatan yang diajukan oleh para pembuat rokok elektrik itu tidak ada buktinya.

"Klaim bahwa e-cigarette ini lebih aman dibanding rokok biasa, tidak berarti bahwa rokok elektrik itu tidak berbahaya. Perangkat vaping itu menghasilkan gas aerosol yang mengandung berbagai racun yang bisa mengakibatkan sejumlah perubahan pathologis pada penggunanya. Gas ini juga merupakan risiko bagi orang-orang yang tidak merokok, pada anak-anak, dan perempuan hamil," kata Lindmeier dikutip dari VOA Indonesia, Senin (18/11).

Berdasarkan data dari pusat pencegahan penyakit AS, tercatat sedikitnya terdapat 42 kematian di 24 negara bagian dan di kawasan ibu kota AS, Washington DC, dan lebih dari 2.100 orang yang sakit karena menggunakan produk rokok elektrik.

Sejalan dengan itu, otoritas di Indonesia sendiri menilai bahwa rokok elektrik tidak terbukti memiliki dampak baik bagi kesehatan.

Senada dengan pernyataan yang dilontarkan pihak WHO, Deputi Kesehatan Kementerian koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengungkapkan Indonesia akan mendukung pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia.

Baca juga : Rokok Elektrik Jadi Musuh Bersama Dunia

"Itu keputusan pengaturan yang baik, dan Indonesia sebaiknya juga mendukung hal tersebut secepatnya," kata Agus kepada Media Indonesia.

Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas kebijakan yang paling tepat mengenai peredaran rokok elektrik. Mengingat, beberapa pengaturan di negara lain juga telah mengeluarkan regulasi hingga melarang seluruhnya peredaran rokok elektrik.

Dihubungi terpisah, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, telah meminta pemerintah untuk segera melarang rokok elektrik.

"Di banyak negara sudah di arang. Ngapain kita membiarkan rokok elektrik?" ucapnya.

Dirinya menilai, rokok elektrik memiliki bahaya yang sama dengan rokok konvensional, dan bahkan lebih berbahaya karena berpotensi meledak.

"Selain itu, beban sosial ekonomi rokok di Indonesia sudah sangat serius, karena 35% masyarakat Indonesia adalah perokok aktif. Ngapain dibebani lagi dengan rokok elektrik," tegasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik