Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KLHK Gelar Operasi 30 Hari di Laut Guna Berantas Kasus Pencemaran

Atikah Ishmah Winahyu
17/11/2019 12:43
KLHK Gelar Operasi 30 Hari di Laut Guna Berantas Kasus Pencemaran
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KEMENTERIAN Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rangkaian kegiatan Operasi 30 Hari di Laut dengan mengusung tagline 'Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita'

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kolaborasi yang melibatkan berbagai macam Kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

"Kegiatannya adalah kita melakukan penegakkan hukum yang lebih intensif dengan berbagai kementerian/lembaga yang ada. Kita sudah monitor kegiatan di laut yang berpotensi merusak laut seperti perusakan mangrove, tumpahan minyak dan pembuangan limbah ke laut," kata Rasio dalam acara kampanye Operasi 30 Hari di Laut di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/11).

Operasi ini dilakukan di beberapa titik di perairan bagian Barat Indonesia yakni mulai dari Sumatera, Laut Jawa, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Rasio mengungkapkan, ada sekitar 1.200 orang yang berasal dari kementerian, komunitas, sekolah dan LSM yang terlibat dalam kegiatan ini.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, ada tiga hal yang menjadi fokus operasi dan dinilai mengancam kelestarian laut yakni tumpahan minyak di laut, pembuangan limbah yang berasal dari kegiatan manusia di darat termasuk pembuangan sampah plastik, dan perusakan mangrove.

"Kegiatan menghentikan pencemaran itu bisa melalui pemeriksaan di lapangan, pengawasan di lapangan, dan ada pemeriksaan kapal. Ini Ada teman dari KKP dan Bakamla yang juga punya kewenangan untuk memeriksa," tutur Yazid.

Yazid menambahkan, masyarakat dapat ikut serta dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan laut dengan melaporkan kejadian pelanggaran kepada KLHK.

"Bisa banget (melaporkan) kami punya pengaduan online, ada nomer handphone-nya bisa juga lewat telepon, surat, ini (pelayanan) 24 jam," Yazid.

"Selama ini ada unit khusus di Gakkum, direktorat pengaduan namanya, tugasnya melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat jadi kalau ada pengaduan masyarakat diverifikasi kemudian turunkan tim untuk mengecek di lapangan," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Matheus Eko Rudianto mengatakan, upaya menjaga kelestarian perairan di Tanah Air sangat perlu dilakukan sebab, meski terlihat baik-baik saja, namun sebenarnya laut Indonesia sedang menghadapi masalah.

"Laut kita kalau dilihat sepintas masih baik-baik saja, tapi kalau kita lihat ke dalamnya, terumbu karang misalnya yang sangat bagus nggak sampai 5% yang rusak hampir 40%, sisanya (kondisi) sedang," ungkapnya.

Direktur Hukum Bakamla Eddy Rate Muis menuturlan, Bakamla memiliki tugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.

Dalam tugas ini, Bakamla memiliki kewenangan melakukan pengejaran seketika apabila menemukan ada pelanggaran di laut, mempunyai kewenangan melakukan penangkapan, penghentian, pemeriksaan pada kapal-kapal yang melakukan pelanggaran, serta memiliki sistem integrasi masalah informasi keamanan dan keselamatan laut.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla memiliki sekitar 30 kapal yang melakukan operasi nusantara untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara. Masalah sampah pun termasuk salah satu yang mengganggu keamanan dan keselamatan di laut.

"Sampah makro mengganggu kapal berlayar, sedangkan sampah mikro mengganggu ekosistem yang ada di laut sehingga nelayan-nelayan berkurang penghasilannya," jelasnya.

Sampai saat ini sudah banyak kasus atau kejadian yang telah ditangani Bakamla seperti penangkapan kapal yang membawa kayu ilegal dan lain-lain. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya