Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SEBANYAK 13 provinsi yang menjadi tempat asal masyarakat eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sampai saat ini belum melakukan penjemputan dari tempat penampungan (transito). Imbasnya, proses pemulangan eks-Gafatar yang sempat hijrah ke Kalimantan Barat ke daerah asal mereka masing-masing menjadi tersendat.
"Proses pemulangan ke daerah asal masih tersendat. Karena itu perlu koordinasi antar-lembaga terkait, agar proses pemulangan mengalami percepatan," sebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani seusai rapat koordinasi tingkat menteri tentang penanganan masyarakat eks-anggota Gafatar, di Jakarta, Selasa (2/2).
Ke-13 provinsi yang sama sekali belum melakukan penjemputan adalah, Riau, Kepri, Sumsel, Sumut, Bengkulu, Sumbar, NAD, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Sulteng, Bali, dan NTB.
Saat ini terdapat sekitar 5.746 eks-Gafatar dari Kalbar yang sudah ditampung di empat transito. Keempat transito itu berada di Jakarta (3.004 orang), Semarang (1.752), Surabaya (727) dan Makasar (281). Menurut catatan Posko Pemulangan Kalbar, masyarakat yang hijrah ke sejumlah kabupaten di Kalbar berasal dari 21 provinsi di Indonesia.
"Pemerintah pusat menginstruksikan agar pemda segera menjemput warga mereka sendiri dari transito dan segera memulangkan mereka," seru Puan.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pemda belum juga menjemput warga mereka dari transito. Pertama adalah, adanya resistensi dari masyarakat yang menolak warga eks-Gafatar kembali ke tempat asal mereka. Sedangkan faktor kedua adalah masalah ketidaktersediaan dana yang tidak ada alokasinya di APBD.
Berkenaan dengan keengganan pemda menjemput, Tjahyo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran Mendagri ke-21 provinsi asal eks-Gafatar. "Tidak ada alasan. Pemda harus bertanggung jawab untuk segera menjemput warganya," sebut Tjahyo.
Sedangkan berkenaan dengan tidak adanya dana penjemputan lantaran tidak ada alokasi dana untuk hal itu di APBD, Tjahyo mengatakan akan segera membuat Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum penyediaan dana. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved