Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan menggelar rapat koordinasi RPP tentang perubahan atas PP No. 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto mengungkapkan, revisi tersebut dilakukan dalam rangka mengatasi masalah penyakit tidak menular yang ditimbulkan akibat rokok.
"Pada intinya revisi PP dibutuhkan untuk menjawab masalah meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular dan meningkat secara signifikannya merokok pada anak," kata Agus kepada Media Indonesia, Senin (4/11).
Baca juga: ICW Dorong MA Tolak Permohonan PK Puluhan Koruptor
Agus kemudian membeberkan sejumlah poin yang akan dicantumkan dalam revisi tersebut. Pertama, yakni mengenai larangan penjualan rokok elektrik.
"Pada intinya pertimbangan fakta yang ada terkait rokok elektrik bahwa berdampak pada kesehatan, tren saat ini juga digunakan oleh usia anak sekolah, dan ditengarai terjadi penyalahgunaan dengan mencampur napza," jelas Agus.
Selanjutnya, dalam revisi PP tersebut juga akan dimuat aturan mengenai larangan adanya bahan tambahan pada produk tembakau.
"Merujuk pada permasalahan yang ada terkait bahan tambahan yang dimaksud adalah perasa yang berdampak pada anak untuk mencoba rokok atau rasa yang disukai anak," ucapnya.
Selanjutnya, luas gambar mengenai larangan merokok dalam kemasan rokok akan ditambah menjadi 90% dari yang tadinya 40%.
"Pembahasan juga mempertimbangkan kenaikan cukai yang akan diberlakukan pada 2020, sehingga substansi perubahan PP 109/2012 perlu lebih matang di bahas," ujarnya.
Agus menyatakan, nantinya pembahasan mengenai revisi PP 109 No. 2019 akan dibawa ke level menteri dan ditarget rampung pada 2020 mendatang.
"Ya, betul (ditarget rampung 2020). Semakin cepat selesai semakin baik," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengawasan Produk Tembakau BPOM menyetujui langkah terkait revisi PP No. 109 Tahun 2019. Menurutnya, pelarangan mengenai peredaran vape dan rokok elektrik harus segera dihentikan lewat regulasi. Hal itu guna mengurangi potensi penyakit yang ditimbulkan dari penggunaan vape.
"Kita inginkan pelarangan total perdagangan vape dan semua rokok elektronik karena akan menjadi beban baru pemerintah untuk dampak penggunaannya. Sementara manfaat membantu perokok berhenti merokok tidak terbukti," bebernya. (Ata)
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved