Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PAMERINTAH Indonesia telah dan terus mengambil tindakan tegas terhadap importir sampah yang melanggar aturan. Para importir telah diwajibkan melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) ke negara asal.
Pelaksanaan reekspor 428 kontainer yang berisi sampah dan limbah B3 dilakukan atas koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pihak Bea dan Cukai.
Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, kepada media, pada jumpa pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (31/10)
Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal memerlukan suatu proses yang tidak sebentar.
"Karena itu, secara nasional diperlukan penguatan pemahaman antarinstansi terkait untuk penanganannya termasuk juga dalam melakukan pengawasan di border dan di post border. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas bilamana akan dilakukan pengembalian limbah illegal tersebut ke negara asal," papar Vivien
Dirjen PSLB3 KLHK menuturkan bahwa dalam penanganan permasalahan reekspor kontainer ilegal karena berisi limbah non-B3 dalam kondisi kotor dan tercampur dengan limbah B3 harus dikembalikan ke negara asal.
"Untuk pelaksanaan reekspor dilakukan berdasarkan mekanisme B to B (business to business) berdasarkan kontrak kerja sama importir dengan eksportir di bawah koordinasi Bea Cukai dan sesuai Permendag 31 Tahun 2016 terhitung pelaksanaanya dalam waktu 90 hari," jelas Vivien.
Ia menegaskan apabila pelaksanaan reekspor tersebut tidak terlaksana dalam mekanisme B to B, akan tindak lanjuit dengan berdasarkan mekanisme Konvensi Basel antara pemerintah Indonesia dengan negara asal limbah.
"Jika tidak ada respons dari negara asal limbah dan negara eksportir, maka akan dilakukan pendekatan bilateral melalui jalur negosiasi Kementerian Luar Negeri dan melalui Sekretariat Konvensi Basel," tegas Vivien.
"Paksaan reekspor terhadap importir bisa juga dengan perintah pengadilan. Jika reekspor tidak berjalan baik, Dirjen PSLB3 KLHK akan menindak tegas perusahaan importir tersebut," tambahnya.
Selama periode April – September 2019, pihak KLHK telah memeriksa total 882 kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas. Dari 882 kontainer yang telah diperiksa tersebut,sebanyak 428 kontainer ditemukan berisi skrap plastik tercampur sampah dan limbah B3 yang harus direekspor.
Tercatat 454 kontainer dinyatakan bersih dan 374 kontainer yang berisi sampah dan limbah B3 telah direekspor ke Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hongkong, dan Jepang. (OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved