Kamis 31 Oktober 2019, 17:41 WIB

Bea Cukai dan Kementerian LHK Bekerja Sama Reekspor Limbah

mediaindonesia.com | Humaniora
Bea Cukai dan Kementerian LHK Bekerja Sama Reekspor Limbah

Istimewa/Bea Cukai
Bea Cukai dan Kementerian LHK Bekerja Sama Reekspor Limbah.

 

HINGGA Rabu, 30 Oktober 2019, Bea Cukai telah menegah atau dilakukan penindakkan terhadap 2.194 kontainer. Sebanyak 882 kontainer di antaranya penegahan tersebut dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penegahan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea Cukai, R Syarif Hidayat pada siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/10).

Pihak Bea Cukai menjelaskan sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, semuanya telah direekspor. Sebanyak 532 kontainer di Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.

Sebanyak 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas semuanya telah memenuhi syarat. Sebanyak 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat dan 2 kontainer telah direekspor. Sementara 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

“Tidak hanya itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan yang terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan,” papar Syarif.

Dari keseluruhan 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

Terkait pemberitaan di sebuah media, Yayasan Nexus3 dan Basel Action Network (BAN) juga menyatakan bahwa limbah yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat ekes impor PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.

Yayasan Nexus3 adalah sebuah organisasi non-profit yang bergerak di bidang kesehatan dan pembangunan lingkungan, serta tergabung dalam International Pollutant Ellimination Network (IPEN).

“Sedangkan Basel Action Network (BAN) adalah sebuah organisasi non-profit yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan global dan inefisiensi dari perdagangan barang beracun serta dampak kerusakannya,” tutur Syarif.

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menurut Syarif, perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut.

Pertama, berdasarkan dugaan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen reekspor (dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB) atas nama PT MSE dan PT SM.

Kedua, dalam dokumen reekspor atas nama PT MSE tertulis negara tujuan reekspor adalah Amerika Serikat yang merupakan negara asal barang, sebanyak 38 kontainer yang terdiri dari 15 kontainer ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycling USBAL/Baltimore.

Ketiga, dalam dokumen reekspor atas nama PT SM tertulis negara tujuan reekspor adalah Jerman yang merupakan negara asal barang, sebanyak 20 kontainer ke Melosch Export GMBH, Deham/Hamburg.

Keempat, pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan/menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya.

Kelima, apabila dikemudian hari terdapat informasi kapal/peti kemas setelah keluar dari wilayah Indonesia tidak sampai ke negara tujuan semula sebagaimana tertulis dalam dokumen reekspor, maka informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan dua cara.

Dua cara tersebut adalah melakukan notifikasi ke negara asal barang dan negara transit dan melakukan penelitian mendalam terhadap eksportir yang bersangkutan dan mencabut rekomendasi impornya.

Keenam, pelaksanaan reekspor terhadap impor limbah yang terbukti terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/tercampur sampah, telah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention.

Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi terhadap siapapun yang telah memberikan informasi/masukan yang bermanfaat dan akan menindaklanjuti setiap informasi dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya.

“Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antar instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” jelas Syarif. (OL-09)

 

 

Baca Juga

Istimewa

Tanoto Foundation Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

👤Andhika Prasetyo 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:28 WIB
Tanoto Foundation menerima Anugerah Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...
DOK/FIKOM UNISBA

Peringatan 40 Tahun Fikom Unisba, Berkomitmen Meraih Akreditasi Unggul

👤Bayu Anggoro 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:23 WIB
Fikom Unisba berkomitmen dan termotivasi untuk bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas dalam memenuhi...
Istimewa

Reza Rahadian Jadi Pengajar dalam Program Praktisi Mengajar di UNJ

👤Andhika Prasetyo 🕔Kamis 08 Juni 2023, 11:17 WIB
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menghadirkan aktor ternama Indonesia Reza Rahadian untuk mengajar mata kuliah Pengembangan Diri dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya