Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA Rabu, 30 Oktober 2019, Bea Cukai telah menegah atau dilakukan penindakkan terhadap 2.194 kontainer. Sebanyak 882 kontainer di antaranya penegahan tersebut dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penegahan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea Cukai, R Syarif Hidayat pada siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/10).
Pihak Bea Cukai menjelaskan sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, semuanya telah direekspor. Sebanyak 532 kontainer di Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.
Sebanyak 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas semuanya telah memenuhi syarat. Sebanyak 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat dan 2 kontainer telah direekspor. Sementara 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang belum diajukan pemberitahuan pabeannya.
“Tidak hanya itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan yang terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan,” papar Syarif.
Dari keseluruhan 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.
Terkait pemberitaan di sebuah media, Yayasan Nexus3 dan Basel Action Network (BAN) juga menyatakan bahwa limbah yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat ekes impor PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.
Yayasan Nexus3 adalah sebuah organisasi non-profit yang bergerak di bidang kesehatan dan pembangunan lingkungan, serta tergabung dalam International Pollutant Ellimination Network (IPEN).
“Sedangkan Basel Action Network (BAN) adalah sebuah organisasi non-profit yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan global dan inefisiensi dari perdagangan barang beracun serta dampak kerusakannya,” tutur Syarif.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menurut Syarif, perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut.
Pertama, berdasarkan dugaan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen reekspor (dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB) atas nama PT MSE dan PT SM.
Kedua, dalam dokumen reekspor atas nama PT MSE tertulis negara tujuan reekspor adalah Amerika Serikat yang merupakan negara asal barang, sebanyak 38 kontainer yang terdiri dari 15 kontainer ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycling USBAL/Baltimore.
Ketiga, dalam dokumen reekspor atas nama PT SM tertulis negara tujuan reekspor adalah Jerman yang merupakan negara asal barang, sebanyak 20 kontainer ke Melosch Export GMBH, Deham/Hamburg.
Keempat, pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan/menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya.
Kelima, apabila dikemudian hari terdapat informasi kapal/peti kemas setelah keluar dari wilayah Indonesia tidak sampai ke negara tujuan semula sebagaimana tertulis dalam dokumen reekspor, maka informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan dua cara.
Dua cara tersebut adalah melakukan notifikasi ke negara asal barang dan negara transit dan melakukan penelitian mendalam terhadap eksportir yang bersangkutan dan mencabut rekomendasi impornya.
Keenam, pelaksanaan reekspor terhadap impor limbah yang terbukti terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/tercampur sampah, telah mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun, serta Basel Convention.
Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi terhadap siapapun yang telah memberikan informasi/masukan yang bermanfaat dan akan menindaklanjuti setiap informasi dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan sebagai aset yang akan diwariskan kepada generasi mendatang serta melindungi masyarakat dari potensi barang beracun dan berbahaya.
“Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga akan terus dilakukan dengan menjalin sinergi dan koordinasi antar instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” jelas Syarif. (OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved