Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GERAKAN turun kelas menguat setelah pemerintah mengumumkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran sebesar 100% itu menambah beban hidup warga, terlebih kelompok mandiri yang berada di kelas III.
Agung Priharso, 40, sehari-harinya bekerja sebagai sopir ojek daring dan harus menghidupi istri serta tiga anaknya. Ia dan keluarganya terdaftar sebagai peserta BPJS di kelas III. "Kalau dulu cuma Rp25.500 sekarang jadi Rp42 ribu per bulan. Dikali lima orang jadi Rp210 ribu, ya pasti berat," keluh Agung kepada Media Indonesia, kemarin.
Kenaikan itu membuatnya berpikir ulang untuk turun kelas hingga keluar dari kepesertaan BPJS. "Kalau sudah tidak mampu bayar, ya sudah engak usah dilanjut. Berobat ke puskesmas saja," ucapnya.
Sesuai Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, kenaikan iuran JKN di kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu jadi Rp110 ribu, dan kelas I dari Rp80 ribu jadi Rp160 ribu.
Kenaikan iuran JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III itu sebelumnya ditolak keras oleh DPR periode 2014-2019. Pemerintah diminta untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan juga menyelesaikan data cleansing.
Di dunia maya, perlawanan masyarakat terhadap kenaikan iuran BPJS juga muncul lewat sejumlah petisi daring.
Uji materi
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di kelompok mandiri terlampau tinggi. "Potensi kepesertaan menjadi nonaktif akan semakin besar. Per 30 Juni 2019 sudah 49,04% peserta mandiri yang nonaktif," ucapnya.
Bila pemerintah tetap memberlakukannya, imbuh dia, masyarakat bisa mengajukan judicial review (uji materi) Pasal 34 Perpres 75/2019 ke Mahkamah Agung.
Diketahui, dari 221 juta peserta JKN, hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Terdapat 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu masuk kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung negara lewat APBN dan Rp37,3 juta penduduk ditanggung APBD.
Meski telah diumumkan jauh-jauh hari, banyak daerah belum siap betul dalam menanggung kenaikan itu.
"Apakah menambah anggaran atau gimana. Kita akan lakukan data ulang jumlah penduduk miskin. Kemungkinan tidak miskin juga ada sehingga harus didata pasti. Pemprov Sulsel akan bersikap untuk mengurangi (tanggungan) orang miskin atau melimpahkan kewenangan ini kepada Kementerian sosial atau pusat," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Bachtiar Baso.
Untuk PBI dari APBD, pembiayaan dari pemprov sebesar 40% dan kabupaten/kota menanggung 60%. Sharingpembiayaan PBI juga dilakukan Pemkot Cirebon dengan Pemprov Jawa Barat. (LN/Ins/Put/UL/BB/AD/PO/RF/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved