Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi seruan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang meminta segera membereskan utang di ratusan rumah sakit di Jawa Timur karena sudah memasuki masa jatuh tempo.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan pihaknya dengan pemerintah pusat masih membahas skema yang tepat untuk menyelesaikan utang tersebut. "Saat ini pemerintah masih berproses mengatasi permasalahan keterlambatan pembayaran," ujar Iqbal, kemarin. Diakui, pihak BPJS akan terkena denda ganti rugi akibat keterlambatan tersebut. Tunggakan utang BPJS Kesehatan Jawa Timur tersebar di 325 rumah sakit sekitar Rp2,5 triliun. Gubernur Khofifah mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar ada pencairan dana talangan.
Sementara, Pemkot Tasikmalaya minta pusat mengevaluasi aturan sistem berjenjang yang diterapkan dalam penggunaan BPJS Kesehatan yang tidak sejalan dengan sarana kesehatan di daerah. (AD/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved