Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
IMBAUAN tidak merokok yang sudah lama digaungkan dianggap tidak efektif. Oleh karena itu, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memberi dukungan penuh bagi daerah yang akan mencoret para perokok dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sejauh ini pemberian subsidi berupa iuran PBI JKN belum menampakkan perbaikan perilaku hidup sehat termasuk merokok," tegas Mensos Agus kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Dalam catatan Kemensos, ada 34 juta penduduk yang didaftarkan dan dibiayai pemda dari APBD. "Adalah kewenangan pemda bila ingin mengatur kepesertaan JKN yang iurannya bersumber dari APBD," kata Agus.
Selain pemberian sanksi bagi para perokok, Menteri Agus juga menilai langkah serupa harus diterapkan pada para penunggak iuran JKN yang selama ini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Bagus kalau ada sanksi, saya dukung," cetusnya.
Menurutnya, daerah memiliki mandat untuk mengupayakan peningkatan derajat kesehatan warganya, seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Kepemimpinan daerah dalam penerapan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memang sudah seharusnya.
"Termasuk soal pemberian iuran bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Mekanismenya bergantung pada kebijakan dan kapasitas tiap-tiap daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan, pemerintah menyiapkan sanksi dalam bentuk inpres, untuk menghambat warga yang abai dalam membayar iuran BPJS. Mereka akan dipersulit dalam mendapatkan layanan publik mulai pembuatan IMB, SIUP, TDP, SIM, Paspor, dan STNK.
Namun, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, penerbitan inpres tidak diperlukan karena aturan pemberian sanksi terkait dengan layanan publik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013.
"Sudah diatur tinggal dijalankan saja. Instrumen sanksi ini belum dilaksanakan oleh pemerintah daerah, polisi, imigrasi, dan institusi lain yang menjalankan pelayanan publik," sahutnya.
Selain penunggak iuran, lemahnya penegakan sanksi juga terlihat dari masih banyaknya badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. "Ada ego sektoral lembaga," katanya.
Baru 30%
Sebelumnya, audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan menemukan 27,4 juta data peserta yang bermasalah. BPJS diminta memperbaiki data kepesertaan sebelum kenaikan iuran diputuskan, agar pemberian bantuan kepada segmen PBI tepat sasaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'aruf menyebutkan hingga saat ini sudah dua pertiga data peserta yang telah dibersihkan."Masih tersisa 8,05 juta dari 27,4 juta data," jelas Iqbal.
Dalam proses data cleansing itu, Mensos Agus Gumiwang menemukan banyak peserta PBI tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "harusnya ada karena berbasis NIK," ucapnya. (Rif/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved