Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan rumah sakit dan dokter yang terlibat dengan praktik donor ilegal, bisa diberi sanksi. Namun, terkait dengan kasus penjualan ginjal yang diungkap oleh Mabes Polri, pihak Kemenkes masih mengumpulkan informasi terkait hal itu. Ketua Umum Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno, menegaskan bahwa proses trasplantasi organ tubuh, seperti ginjal, tidak boleh untuk tujuan komersial. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 pasal 64 tahun 2009 tentang kesehatan. Oleh karena itu, dokter atau tenaga medis yang terlibat dengan praktik transplantasi ginjal ilegal akan mendapat sanksi tegas dari KKI. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved