Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemenkes Telusuri Keterlibatan Doktor

Cornelius Eko Susanto
28/1/2016 17:25
Kemenkes Telusuri Keterlibatan Doktor
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan rumah sakit dan dokter yang terlibat dengan praktik donor ilegal, bisa diberi sanksi. Namun, terkait dengan kasus penjualan ginjal yang diungkap oleh Mabes Polri, pihak Kemenkes masih mengumpulkan informasi terkait hal itu. Ketua Umum Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno, menegaskan bahwa proses trasplantasi organ tubuh, seperti ginjal, tidak boleh untuk tujuan komersial. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 pasal 64 tahun 2009 tentang kesehatan. Oleh karena itu, dokter atau tenaga medis yang terlibat dengan praktik transplantasi ginjal ilegal akan mendapat sanksi tegas dari KKI. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya