Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Menteri Kesehatan Nila Juwita Moeloek menegaskan proses transplantasi ginjal tidak boleh terkait dengan kepentingan komersial. Oleh karena itu, praktik jual beli donor ginjal tidak dibenarkan diberlakukan di negara ini.
“Proses donor ginjal harus dilakukan secara sukarela. Tidak boleh ada unsur jual dan beli di sana,” sebut Menkes, Kamis (28/1).
Menurut dia, praktik jual beli ginjal tidak dibenarkan secara hukum positif di Indonesia, termasuk juga dari segi norma agama.
Sementara itu, terkait dengan adanya indikasi tiga rumah sakit pemerintah dan beberapa RS swasta terindikasi terlibat dalam kegiatan tersebut, Menkes menolak memberi keterangan lebih jauh. Menurut dia, kabar tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.
Komentar Menkes sendiri merupakan respons atas terbongkarnya sindikat penjualan donor ginjal di Bandung, Jawa Barat. Dari penyidikan kepolisian, terungkap sejumlah RS pemerintah, RS swasta, dan sejumlah klinik terlibat dalam praktik tersebut. Salah satu yang tercatat dalam BAP adalah RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved