Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Terpadu Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo memutuskan tetap membuka kawasan Pulau Komodo untuk umum.
Pulau Komodo tidak perlu ditutup berdasarkan kajian dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi menerangkan, penutupan Pulau Komodo justru akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha wisata.
"Khusus untuk Pulau Komodo akan menghentikan pendapatan sekitar 144 pedagang cendera mata, 51 pemandu wisata, 65 pengrajin patung, 13 kelompok pemilik homestay, 19 usaha transportasi laut, serta 42 kelompok kuliner," ujarnya Djati Kamis (3/10).
Berdasarkan hasil monitoring populasi Komodo oleh Balai Taman Nasional Komodo dan Komodo Survival Program (KSP), populasi hewan purba itu selama lima tahun terakhir berfluktuasi dengan tren yang relatif stabil antara 2.400-3.000 ekor. Pada area pemanfaatan wisata yang terdapat di Taman Nasional Komodo di Loh Liang Pulau Komodo dan Loh Buaya Pulau Rinca dalam kurung waktu 16 tahun terakhir (2003-2019), populasi Komodo relatif stabil antara 75-105 ekor di Loh Liang dan 52-72 ekor di Loh Buaya.
"Adanya aktivitas kunjungan wisatawan ke area wisata di Taman Nasional Komodo tidak menjadi sebab menurunnya populasi Komodo," imbuhnya.
Pembangunan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan tujuan wisata alam eksklusif dapat diwujudkan melalui penyediaan sarana-prasarana dan jasa wisata alam yang mempunyai kualitas berstandar internasional, serta didukung tersedianya fasilitas umum yang dibutuhkan wisatawan di luar kawasan taman nasional, seperti sarana akomodasi, transportasi, informasi, hiburan dan perbankan.
"Oleh sebab itu pengelolaan Taman Nasional Komodo harus terintegrasi dengan pengembangan destinasi wisata Labuan Bajo. Saat ini sedang disusun ITMP (Integrated Tourism Master Plan) Labuan Bajo-Flores yang akan diselesaikan tahun 2020," pungkas Djati. (OL-8)
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990
Penutupan TN Komodo harus melalui kajian komprehensif agar wisata alam tidak tumbang
KSP mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal komodo yang disita Polda Jatim karena diketahui hendak dijual secara ilegal ke mancanegara
Pada per Januari 2020, penduduk yang berada di kawasan wisata tingkat dunia tidak direlokasi tetapi akan dilakukan penataan secara bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved