Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKTIVIS perempuan yang juga merupakan Ketua Harian Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin Kasru Susilo medukung Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ia menilai undang-undang tersebut sangat penting untuk meminimalkan tindak kekerasan seksual khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
"Pada prinsipnya, saya mendukung (RUU PKS, " kata Zumrotin dalam pesan singkat, Kamis (3/10).
Salah satu yang menjadi perhatia Zumrotin adalah mengenai pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape).
Menurutnya, maraknya kasus pembunuhan istri yang dilakukan suami akibat istri tidak mau melayani menjadi perhatian khusus agar RUU ini dapat disahkan.
"Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri dengan alasan istri tidak mau melayani sudah cukup banyak, Padahal sebetulnya hubungan seksual harus dalam kondisi kesiapan dan persetujuan kedua belah pihak," jelas Zumrotin.
Baca juga: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, RUU PKS Urgen Disahkan
"Bila dalam melakukan hubungan seksual antara suami dengan istri ada pemaksaan atau ancaman. itu dapat dianggap bentuk pemerkosaan, " imbuhnya.
Saat disinggung ihwal ada juga beberapa orang yang menolak RUU PKS, karena beralasan sejatinya istri memiliki kewajiban melayani suami, ia mengungkapkan seharusnya sebagai pasangan harus melihat kondisi masing-masing.
"Selama ini memang diajarkan bahwa istri berkewajiban melayani suami, tanpa melihat alasan penolakan misalnya bila istri sakit, capek. Bagi laki-laki yang tidak setuju, mereka menganggap hak dia untuk dilayani, ada juga perempuan yang tidak setuju karena dia menganggap bahwa ini kewajiban dia melayani suami, " tututnya.
"Nah mestinya keduanya punya hak dan sekaligus kewajiban, bila laki-laki punya hak dilayani, dia punya kewajiban melihat kondisi istrinya apakah mampu dan sehatkah dia. Sementara kalau perempuan mempunyai kewajiban melayani melekat pada dirinya, tapi dapat menolak bila kondisinya tidak memungkinkan. Jadi menolak itu adalah hak perempuan," imbunya.
Meski dirinya mendukung RUU PKS untuk dapat segera disahkan, ia juga mempersilahkan DPR sebagai lembaga yang membuat pwraturan untuk dapat membuka dialog kepada masyarakat.
"Setahu saya, sejumlah penolakannya adalah hal yang berkaitan dengan pemerkosaan dalam rumah tangga, ada beberapa poin yang masih perlu dibahas dan diharapkan ini dapat terbuka untuk diperdebatkan, " tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved