Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Peradilan Serius Tangani Kasus Lingkungan

Indriyani Astuti
30/9/2019 07:40
Peradilan Serius Tangani Kasus Lingkungan
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pencegahan Harus Nomor Satu

Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan. Ratusan ribu hektare lahan di sejumlah provinsi dilalap api yang memantik terjadinya bencana kabut asap di banyak tempat. Tentu, kita berempati dengan para korban yang terus bergulat dengan asap. Kita mengapresiasi para pejuang di lapangan yang terus berjibaku memadamkan api. Kita tak ingin peristiwa seperti ini kembali terjadi.

 

KESERIUSAN dibutuhkan dalam menyikapi kejahatan lingkungan. Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung. Jajaran peradilan mulai tingkat pertama memberi perhatian terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.

Hakim yang meng­adili perkara sumber daya alam, kehutanan, dan lingkungan hidup sudah tesertifikasi. Kita tidak main-main dalam rangka mengadili kejahatan lingkungan. Sebagai lembaga independen kami memperhatikan semua kepentingan.

Berkaitan dengan denda dalam kasus perdata kebakaran hutan dan lahan, kendati pengadilan sudah memutuskan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak langsung bisa dilakukan putusan itu, tetapi harus tetap tunduk pada asas. Kecuali pihak termohon dengan sukarela membayar, maka itu bisa dilakukan.

Eksekusi tidak dilaksanakan dengan sendirinya, kecuali pihak yang memenangi gugatan perkara mengajukannya ke pengadilan tingkat pertama. Itu sudah diatur dalam hukum acara. Atas dasar permo-honan itu, ketua pengadilan tingkat pertama bisa memanggil pihak yang kalah agar termohon melaksanakan isi putusan dalam waktu 8 hari.

Saat ini, dari sejumlah kasus yang dimenangi Kementerian LHK, ada perusahaan yang mengajukan ­upaya hukum lanjutan peninjauan hukum kembali, yakni PT Nasional Sago Prima di Riau, dengan nilai denda atas kerusakan lingkungan sebesar Rp1 triliun lebih. Akan tetapi, itu belum bisa dilakukan eksekusi. (Ind/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya