Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pembahasan RUU Pertanahan Dilanjutkan di Periode Mendatang

Andhika Prasetyo
25/9/2019 16:23
Pembahasan RUU Pertanahan Dilanjutkan di Periode Mendatang
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH dan DPR RI telah sepakat menunda pengesahan RUU Pertanahan.Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil memastikan pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan para masa pemerintahan selanjutnya.

Sofyan Djalil menekankan pengesahan RUU Pertanahan adalah kebutuhan yang sangat mendesak. Pasalnya, Undang-Undang yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sudah sangat tua.

Usia UU No 5 Tahun 1960 itu sudah hampir enam dekade. Artinya, sudah banyak poin di UU tersebut yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"UU tidak berubah tetapi masyarakat berubah, ekonomi berubah, teknologi berubah cepat. Kita butuh UU yang mendukung semua perubahan itu," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (25/9).

Menteri ATR menjelaskan, UU Pokok Agraria diterbitkan ketika ekonomi Indonesia masih berbasis agraria sehingga pertanahan identik dengan pertanian. Namun, sekarang, Indonesia berkembang, tidak lagi hanya mengandalkan ekonomi berbasis cocok tanam.

Kontribusi industri, manufaktur, properti dan lain sebagainya terus meningkat terhadap PDB. Sebaliknya, peran pertanian terus menurun karena semakin terkikisnya lahan untuk sektor tersebut

"Itu tren biasa dalam dunia modern. Oleh sebab itu kita membuat RUU Pertanahan. Hanya saja, kemarin, komunikasi kurang intensif sehingga banyak masyarakat yang salah paham," ucapnya.

Selain itu, RUU Pertanahan juga akan mengintegrasikan sistem informasi pertanahan.

Selama ini, sistem pemetaan lahan tidak terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan. Kawasan hutan, pesisir, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi serta wilayah-wilayah strategis tidak masuk ke objek pendaftaran tanah sehingga membuat data pertanahan tidak optimal.

"Sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambil keputusan, pelaku usaha, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lain dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal," sambung Sofyan. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya