Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia mendesak untuk diterbitkan mengingat makin banyak anak sekolah dan remaja yang mengonsumsinya. Namun, regulasinya yang berhak melarang peredaran vape ialah Kementerian Perdagangan.
Hal itu ditegaskannya kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. "Regulasi bukan dari kami (Kemenkes). Itu dari Kementerian Perdagangan," tegas Nila.
Menkes mengatakan vape sudah terbukti merusak kesehatan dan sudah seharusnya dilarang penggunaannya. "Dari dulu saya sudah mengatakan bahwa vape itu lebih buruk (dari rokok konvensional) karena itu dihisap udaranya dan kita tidak tahu itu isinya apa," urainya.
Desakan untuk melarang peredaran vape juga dilontarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebuah policy paper terkait rokok elektrik (e-cigarette/vape) telah dikirim kepada Kemenkes dan Kemendag dengan harapan bisa dijadikan dasar pelarangan peredaran rokok jenis baru itu. Badan POM tidak memberikan izin edar vape karena mengandung narkotika (Media Indonesia, 18/9).
Negara yang telah melarang peredaran vape ialah Amerika Serikat, India, Filipina, Libanon, Kamboja, dan Vietnam.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, hingga kini belum ada laporan jatuhnya korban akibat mengonsumsi vape. Meski demikian, sederet studi sudah memaparkan dampak buruknya.
Ia menjelaskan cairan rokok elektrik mengandung nikotin, propylene glycol, hingga glycerin. Seperti tembakau, nikotin juga memiliki senyawa yang bersifat toksik sangat kuat dan kompleks. "Nikotin terbukti memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin, dan perkembangan janin. Efek kronis yang berhubungan antara lain kanker paru-paru, emfisema, hingga jantung," jelasnya.
Hasil studi di Prancis menemukan kandungan nikotin aslinya pada vape 2 sampai 5 kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka yang tercantum di label. (Rif/H-2)
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved