Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, menilai penggunan rokok elektrik (e-cigarette/vape) yang kerapkali dikonsumsi masyarakat khususnya remaja dan anak sekolah dapat merusak kesehatan.
"Vape sudah jelas ya, ada terbukti merusak kesehatan seharusnya itu dilarang kaeana kalau dari dulu saya sudah mengatakan bahwa vape itu lebih buruk, " kata Nila saat di temui di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9).
Alasan penggunaan rokok elektronik yang terlihat melakukan pengisapan udara saat dikonsumsi tersebut merupakan salah satu yang dinilai membahayakan kesehatan
"Karena itu dihisap udaranya ke dalam dan kita tidak tahu itu isinya apa, " ucapnya.
Namun demikian, saat disinggung mengenai regulasi yang akan dilakukan oleh pihaknya, Nila mengungkapkan bahwa itu buka merupakan kebijakannya.
"Regulasi bukan dari kami (Kemenkes), mungkin itu dari Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengaku sudah membuat policy paper terkait dengan peredaran rokok elektrik (e-cigarette/vape).
Pihaknya pun telah mengirimnya kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dengan harapan bisa dijadikan dasar kebijakan bagi pelarangan peredaran rokok jenis baru itu.
"Badan POM sudah menginisiasi dengan menguji dan menjadikan sebagai kajian dan melakukan FGD. Hasilnya sudah tertulis dalam policy paper," ujar Kepala Badan POM, Penny K Lukito.
Dijelaskan, Badan POM tidak berwenang melakukan penindakan terhadap peredaran vape tersebut. Namun, dia menegaskan sikap Badan POM sudah jelas dengan tidak memberikan izin edar vape karena mengandung narkotika. (OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved