Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
OPSI penaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak otomatis menyelesaikan defisit selama ini yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, pemerintah perlu terus-menerus menekan potensi penyebab defisit, selain perihal menaikkan besaran iuran.
"Uji publik diperlukan sebelum pemerintah memutuskan kenaikan iuran peserta program JKN. Itu juga untuk menghindari penolakan," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, kemarin.
Ia khawatir apabila besaran iuran untuk peserta mandiri naik terlalu tinggi, tunggakan juga semakin tinggi, terutama dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU). Selain itu, jika besaran kenaikan iuran terlalu signifikan pada peserta kelas 2 dan 1, akan mendorong mereka turun ke kelas 3. "Kalau ini terjadi, potensi penerimaan dari kelas 1 dan 2 akan menurun. Penerimaan PBPU juga akan menurun," cetusnya.
Defisit, cetusnya, juga disebabkan kegagalan pengendalian biaya, seperti tingginya angka pasien rujukan dari puskesmas ke rumah sakit dan dugaan kecurangan (fraud) yang masih terjadi di fasilitas kesehatan.
Untuk mengurangi potensi kecurangan serta mengendalikan inefisiensi biaya program JKN di fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan telah membuat pedoman nasional praktik kedokteran. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan bahwa PNPK disusun sebagai acuan praktik kedokteran dan aparat penegak hukum untuk menilai tindakan apa saja yang masuk dalam kategori kecurangan dalam pelayanan JKN.
Terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis defisit pada BPJS Kesehatan tidak akan terjadi lagi jika iuran dinaikkan. Namun, dia tidak membenarkan hal itu bisa terealisasi jika semua pihak terkait memperbaiki perihal yang menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran peserta JKN untuk semua kelas. Khusus untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah, dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Peserta non-PBI, kelas 2 naik menjadi Rp110 ribu dan kelas 1 menjadi Rp160 ribu. (Ind/Nur/H-1)
Cek kesehatan berkala sangat dianjurkan untuk masyarakat dengan tujuan mengetahui status kesehatan, mendeteksi dini gangguan kesehatan, dan meningkatkan pemahaman tentang kesehatan.
MEMASUKI tahun 2026, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan preventif semakin meningkat, termasuk dengan mengonsumsi suplemen kesehatan.
Sejumlah jenis makanan tidak dianjurkan untuk dipanaskan berulang kali karena dapat merusak zat gizi dan bahkan memicu pembentukan senyawa berbahaya bagi kesehatan.
Pola gangguan kesehatan ini bahkan konsisten muncul pada hari ketiga Ramadan selama dua tahun terakhir.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan capaian dan penghargaan inovasi daerah tidak boleh menjadi titik akhir dalam berinovasi.
Ancaman super flu, infeksi saluran pernapasan akibat virus influenza dengan gejala yang lebih berat dibanding flu biasa, kian menjadi perhatian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved