Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

WRI Sebut Penghentian Izin Kehutanan Langkah Maju

Dhika Kusuma Winata
21/8/2019 19:20
WRI Sebut Penghentian Izin Kehutanan Langkah Maju
Direktur WRI Indonesia, Nirarta Samadhi,(Foto wri.indonesia.org)

WORLD Resources Institute (WRI) Indonesia mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang akhirnya menerbitkan Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Beleid itu dinilai sebagai langkah maju dalam penyelamatan hutan tersisa.

"Inpres penghentian izin baru merupakan langkah yang maju. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum kuat, kebijakan itu pasti menahan deforestasi pada kawasan moratorium pada level mendekati nol dan akan berkontribusi kepada pencapaian pengurangan emisi sektor hutan dan lahan," kata Direktur WRI Indonesia, Nirarta Samadhi, dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (21/8).

Baca juga: Defisit Anggaran Membengkak, Menkeu akan Perbaiki BPJS Kesehatan

Dengan lahirnya instruksi tersebut, tidak ada lagi pemberian izin pengusahaan baru di kawasan hutan,baik itu untuk penebangan kayu, pertanian, perkebunan termasuk kepala sawit, dan pertambangan.

Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru untuk usaha penebangan kayu, pertanian, perkebunan, dan pertambangan di hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan itu dikeluarkan secara periodik setiap dua tahun yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi permanen melalui Inpres No 5/2019 dengan luas indikatif sekitar 66 juta hektare.

Menurut Nirarta, kebijakan tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah tertentu agar manfaat dari penghentian penerbitan izin, yakni pengurangan deforestasi dan stok karbon bisa optimal. Langkah tersebut antara menerapkan sistem pengawasan yang ketat atas dinamika tutupan hutan dan kondisi gambut.

"Kemudian perlu penataan batas kawasan hutan dan gambut sehingga wilayah moratorium tidak lagi indikatif tapi definitif," imbuhnya.

Dalam Inpres baru itu, terdapat sejumlah pengecualian untuk proyek strategis nasional antara lain untuk sektor energi, infrastruktur, penyiapan lahan untuk kedaulatan pangan (padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, susu), dan penyiapan ibu kota baru. WRI berpendapat, pemerintah bisa berhati-hati mengenai pengecualian tersebut agar komitmen perlindungan hutan tetap terjaga.

"Pengecualian bersifat selektif artinya harus terbukti kepentingan strategisnya sebelum memperoleh perlakuan pengecualian," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik