Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Inpres Penghentian Izin Hutan dan Gambut Diapresiasi

Dhika Kusuma Winata
21/8/2019 19:00
Inpres Penghentian Izin Hutan dan Gambut Diapresiasi
Hutan Alam(ANTARA)

SEJUMLAH kalangan mengapresiasi instruksi presiden yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penerbitan izin baru pengusahaan di hutan alam dan lahan gambut.

Beleid yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut itu dinilai sebagai langkah maju penyelamatan hutan tersisa.

Baca juga: 41 Tahun BPPT, SDM Iptek Indonesia Maju

Ketua Umum Jaringan Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan Indonesia, Mahawan Karuniasa, mengatakan perlindungan hutan saat ini memang menjadi tumpuan Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dalam Nationally Determined Contribution (NDC), pengurangan emisi dari sektor lahan mencapai 17,2% dari target 29% pengurangan pada 2030. Jika dirinci, pengurangan emisi sektor kehutanan dan lahan itu dibagi lagi atas sumber emisi dari deforestasi, dekomposisi gambut, dan kebakaran hutan dan lahan.

"Sektor kehutanan bisa mereduksi emisi dengan kontribusi besar asalkan semua bisa dilakukan secara simultan mengurangi sumber-sumber emisinya. Dari deforestasi kontribusinya bisa sampai 8% dari pengurangan emisi jika benar-benar bisa diterapkan penghentian deforestasi," katanya dihubungi Media Indonesia, Rabu (21/8).

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyambut baik diterbitkannya Inpres No 5/2019 oleh Presiden Jokowi. Hal itu menunjukkan komitmen Presiden terhadap upaya menanggulangi krisis iklim dengan mengurangi emisi terutama dari sektor berbasis lahan.

"Penghentian izin baru tersebut mempertegas visi pembangunan Indonesia ke depan tidak bisa lagi menggantungkan pada eksploitasi sumber daya alam khususnya hutan dan lahan gambut," kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi, Yuyun Harmono.

Walhi mendorong kebijakan perlindungan hutan yang bersifat jangka panjang disertai target pembenahan tata kelola yang terukur. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan komitmen NDC serta pembangunan rendah karbon.

Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru untuk usaha penebangan kayu, pertanian, perkebunan, dan pertambangan di hutan primer dan lahan gambut. Kebijakan itu dikeluarkan secara periodik setiap dua tahun yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi permanen melalui Inpres No 5/2019 dengan luas indikatif sekitar 66 juta hektare.

Meski demikian, Walhi memiliki beberapa catatan dalam Inpres baru tersebut. Menurut Yuyun, ada sejumlah celah yang potensial bisa berkontribusi pada kehilangan tutupan hutan. Penghentian izin secara permanen juga perlu diikuti dengan peta indikatif yang juga permanen.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Penuhi Panggilan MUI

Yuyun mengatakan, pihaknya menyayangkan masih ada pengecualian dalam Inpres untuk proyek strategis nasional antara lain untuk sektor energi, infrastruktur, penyiapan lahan untuk kedaulatan pangan (padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, susu), dan penyiapan ibu kota baru.

Pemerintah diharapkan bisa berhati-hati dalam menerapkan pengecualian itu agar komitmen melindungi hutan tersisa tidak tercederai. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik