Selasa 20 Agustus 2019, 20:30 WIB

BPJS Akui Utang Obat tapi Tetap Bayar pada RS

Indriyani Astuti | Humaniora
BPJS Akui Utang Obat tapi Tetap Bayar pada RS

Antara Foto/Abriawan
Ilustrasi

 

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pelaksana  program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan pembayaran tetap dilakukan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra BPJS.

Mengenai tunggakan alat kesehatan dan obat-obatan untuk JKN antara faskes dan didistributor obat senilai, BPJS Kesehatan memastikan akan membayar sesuai klaim yang diajukan oleh rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, bahwa pembayaran obat dan alat kesehatan menjadi kewajiban bagi rumah sakit karena mereka yang melakukan kerja sama dengan perusahaan farmasi.

Baca juga: BPJS Masih Punya Tunggakan Rp300 Miliar ke Kalbe Farma

BPJS Kesehatan, imbuh Iqbal, membayarkan klaim pelayanan kesehatan termasuk obat-obatan kepada rumah sakit sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam INA CBG's. Menurut Iqbal,  pihaknya telah transparan dalam melakukan pembayaran sesuai prioritas.

"Ketika ada keterlambatan setiap bulan dari klaim yang seharusnya dibayarkan ke faskes, ada risiko yang harus kami tanggung yakni 1% dari setiap item keterlambatan. Kami berusaha untuk memprioritaskan pembayaran pertama yang harus dibayarkan ke fasilitas kesehatan," terangnya di Jakarta, Selasa (20/8). (OL-4)

Baca Juga

dok LTN PBNU/Suwitno

Gus Yahya: Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Harus Didekati dari Berbagai Perspektif

👤Henri Siagian 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 14:57 WIB
Ia mengatakan bahwa agama menghadapi tantangan baru terhadap perubahan...
Istimewa

Aktivis Dorong Adanya UU Keadilan Iklim. Ini Alasannya

👤Atalya Puspa 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 14:53 WIB
PEMERINTAH diminta membuat Undang-Undang Keadilan Iklim untuk menekankan prinsip keadilan iklim dalam peraturan...
Antara

Sampah adalah Masalah Mental

👤Dinda Shabrina 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 14:06 WIB
MASALAH sampah bukan masalah itikad saja, masalah sampah adalah masalah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya