BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan pembayaran tetap dilakukan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra BPJS.
Mengenai tunggakan alat kesehatan dan obat-obatan untuk JKN antara faskes dan didistributor obat senilai, BPJS Kesehatan memastikan akan membayar sesuai klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, bahwa pembayaran obat dan alat kesehatan menjadi kewajiban bagi rumah sakit karena mereka yang melakukan kerja sama dengan perusahaan farmasi.
Baca juga: BPJS Masih Punya Tunggakan Rp300 Miliar ke Kalbe Farma
BPJS Kesehatan, imbuh Iqbal, membayarkan klaim pelayanan kesehatan termasuk obat-obatan kepada rumah sakit sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam INA CBG's. Menurut Iqbal, pihaknya telah transparan dalam melakukan pembayaran sesuai prioritas.
"Ketika ada keterlambatan setiap bulan dari klaim yang seharusnya dibayarkan ke faskes, ada risiko yang harus kami tanggung yakni 1% dari setiap item keterlambatan. Kami berusaha untuk memprioritaskan pembayaran pertama yang harus dibayarkan ke fasilitas kesehatan," terangnya di Jakarta, Selasa (20/8). (OL-4)