Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN Joko Widodo diminta untuk membatalkan surat keputusan penaikan tunjangan cuti direksi dan dewan pengawas Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kebijakan yang dibuat Menteri Keuangan yang dimaksudkan untuk mendongkrak kinerja direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut dinilai tidak tepat dan benar disebabkan masih banyak persoalan yang sistemik dan belum bisa diselesaikan.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar upah dan insentif Direksi dan Dewan BPJS sudah besar saat ini. Dia pun mencontohkan tunjangan yang diterima direksi BPJS Kesehatan.
Timboel mengungkapkan berdasar Buku Laporan Bulanan BPJS Kesehatan tercatat beban Insentif Direksi Kesehatan setahun dianggarkan di RKAT 2019 untuk delapan direksi senilai Rp32,8 miliar atau Rp4,1 miliar per orang atau per bulan Rp342,5 juta.
Adapun beban Insentif Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan setahun dianggarkan Rp.17,7 miliar untuk tujuh anggota dewan pengawas BPJS Kesehatan. Rata-rata per orang menerima Rp2,52 miliar.
"Dari data di atas bisa disimpulkan kompensasi ke direksi dan dewas BPJS kesehatan sudah sangat besar. Dan dengan nilai itu saya kira direksi dan Dewas bisa menjalankan cuti dengan sangat mudah dan senang, tanpa harus ada kenaikan tunjangan cuti," cetusnya
Kementerian Keuangan, kemarin, memastikan kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Direksi dan Dewan BPJS akan menggunakan dana operasional dan tidak bersumber dari dana APBN.
"Penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini diberikan dengan pertimbangan selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR, sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No 34/2015. Penambahan atau perubahan yang diusulkan antara lain kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Berbagai usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak 2015 belum dievaluasi.
Premi dinaikkan
Defisit keuangan BPJS dari tahun ke tahun dirasakan semakin membengkak. Beberapa opsi yang sempat diusulkan untuk memperbaiki kondisi keuangan BPJS pada akhirnya mengerucut ke pilihan penaikan premi.
Hal itu secara implisit sudah diakui Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai BPJS Kesehatan akan memuat kenaikan premi.
"Nanti masih disiapkan pemerintah persisnya. Intinya membuat pengaturan agar pengelolaan JKN menjadi lebih baik dan sustainable ke depan," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (13/8).
Belum ada korelasi antara penaikan tunjangan cuti direksi dan rencana penaikan premi BPJS. Namun begitu, menurut Timboel Siregar, yang mendesak dilakukan pemerintah saat ini ialah menyelesaikan permasalahan dan mengevaluasi kinerja BPJS.
"Masih banyak target yang belum tercapai di antaranya utang iuran masih besar, kepesertaan yang harus mencapai target Universal Health Coverage (UHC) masih dibayangi kegagalan, pengawasan terhadap rumah sakit terkait ketentuan dalam perjanjian kerja sama (PKS) masih lemah.
"Termasuk juga dengan capaian investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang juga belum maksimal. Target hasil investasi dan dana kelolaan tahun 2018 tidak tercapai," tukas Timboel.(Nur/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved