Inklusivitas Kaum Disabilitas Sulit Tercapai

Indriyani Astuti [email protected]
08/8/2019 07:40
 Inklusivitas Kaum Disabilitas Sulit Tercapai
Seminar nasional 'Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan' di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI(IST)

INKLUSIVITAS bagi penyandang disabilitas di dunia kerja masih dalam tataran kebijakan. Keberadaan Undang-Undang No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas belum terimplementasikan secara maksimal di lingkungan kerja, baik di pemerintahaan maupun swasta.

Kondisi tersebut diakui Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Nurahman, kemarin, di acara seminar nasional bertajuk Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta.

Dikatakan, pemerintah juga meng-hadapi persoalan dalam mendata berapa jumlah peyandang disabilitas dalam angkatan kerja. Masalah lain muncul yakni dalam mengawasi perusahaan pemerintah (BUMN dan BUMD) yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan karena tidak adanya badan khusus pengawasan ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU Penyadang Di-sabilitas Pasal 33, pemerintah pusat, pemda, dan BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai. Perusahaan swasta juga diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak minimal 1% dari jumlah pekerja.

Berkaitan dengan itu, imbuhnya, pemerintah tengah membuat dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas. Pertama, RPP tentang unit layanan disabilitas yang tugas dan fungsinya akan melekat pada dinas ketenagakerjaan di provinsi ataupun kabupaten/kota. Kedua, aturan mengenai insentif untuk perusahaan swasta yang memperkerjakan penyandang disabilitas.

Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Komisi IX Nova Riyanti Yusuf mengkritisi minimnya alokasi anggaran untuk pemberdayaan kerja penyandang disabilitas yang hanya Rp5 miliar untuk 2020. Ia menyaran-kan isu disabilitas harus diurus lintas sektoral dengan keberpihakan semua kementerian dan lembaga terkait untuk anggaran, regulasi, dan pengawasan.

Untuk diketahui, jumlah peyandang disabilitas di Indonesia beradasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional Indonesia pada 2012 oleh BPS sebanyak 6.008.661 orang. Dari jumlah itu, 1.780.200 penyandang disabilitas netra, 472.855 rungu wicara, 402.817 grahita atau intelektual, 616.387 penyandang disabilitas tubuh, 170.120 penyandang disabilitas yang sulit mengurus diri sendiri, dan 2.401.592 orang mengalami disabilitas ganda.

Belum dicabut

Terkait dengan kasus diskriminasi yang menimpa drg Romi Syofpa Ismael yang sempat ditolak menjadi CPNS di Kabupaten Solok Selatan dengan alasan menyandang disabilitas, pihak Ombudsman RI menyatakan tetap memproses laporannya.

"Meski Bupati Solok Selatan telah mencabut pembatalan status CPNS sebagai tenaga kesehatan di sana, hingga saat ini laporannnya tetap kami proses," ujar anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, kemarin.

Menurut Ninik, laporan itu tetap dilanjutkan agar pemerintah bisa melakukan evaluasi dalam perekrutan CPNS. "Seakan-akan mereka ada pada kelompok yang berbeda, padahal mereka punya hak yang sama. Afirmasi 2% boleh ada dalam undang-undang, tetapi perlakuan pada mereka tidak boleh dibedakan," ujarnya.

Ombudsman, imbuhnya, tidak ingin masalah tersebut selesai hanya dengan mengangkat drg Romi sebagai CPNS, tanpa ada pembenahan menyeluruh dalam perekrutan CPNS. (Dhk/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya