Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
INKLUSIVITAS bagi penyandang disabilitas di dunia kerja masih dalam tataran kebijakan. Keberadaan Undang-Undang No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas belum terimplementasikan secara maksimal di lingkungan kerja, baik di pemerintahaan maupun swasta.
Kondisi tersebut diakui Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Nurahman, kemarin, di acara seminar nasional bertajuk Pendekatan Gender dan Disabilitas dalam Legislasi Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta.
Dikatakan, pemerintah juga meng-hadapi persoalan dalam mendata berapa jumlah peyandang disabilitas dalam angkatan kerja. Masalah lain muncul yakni dalam mengawasi perusahaan pemerintah (BUMN dan BUMD) yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan karena tidak adanya badan khusus pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU Penyadang Di-sabilitas Pasal 33, pemerintah pusat, pemda, dan BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai. Perusahaan swasta juga diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak minimal 1% dari jumlah pekerja.
Berkaitan dengan itu, imbuhnya, pemerintah tengah membuat dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas. Pertama, RPP tentang unit layanan disabilitas yang tugas dan fungsinya akan melekat pada dinas ketenagakerjaan di provinsi ataupun kabupaten/kota. Kedua, aturan mengenai insentif untuk perusahaan swasta yang memperkerjakan penyandang disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Komisi IX Nova Riyanti Yusuf mengkritisi minimnya alokasi anggaran untuk pemberdayaan kerja penyandang disabilitas yang hanya Rp5 miliar untuk 2020. Ia menyaran-kan isu disabilitas harus diurus lintas sektoral dengan keberpihakan semua kementerian dan lembaga terkait untuk anggaran, regulasi, dan pengawasan.
Untuk diketahui, jumlah peyandang disabilitas di Indonesia beradasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional Indonesia pada 2012 oleh BPS sebanyak 6.008.661 orang. Dari jumlah itu, 1.780.200 penyandang disabilitas netra, 472.855 rungu wicara, 402.817 grahita atau intelektual, 616.387 penyandang disabilitas tubuh, 170.120 penyandang disabilitas yang sulit mengurus diri sendiri, dan 2.401.592 orang mengalami disabilitas ganda.
Belum dicabut
Terkait dengan kasus diskriminasi yang menimpa drg Romi Syofpa Ismael yang sempat ditolak menjadi CPNS di Kabupaten Solok Selatan dengan alasan menyandang disabilitas, pihak Ombudsman RI menyatakan tetap memproses laporannya.
"Meski Bupati Solok Selatan telah mencabut pembatalan status CPNS sebagai tenaga kesehatan di sana, hingga saat ini laporannnya tetap kami proses," ujar anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, kemarin.
Menurut Ninik, laporan itu tetap dilanjutkan agar pemerintah bisa melakukan evaluasi dalam perekrutan CPNS. "Seakan-akan mereka ada pada kelompok yang berbeda, padahal mereka punya hak yang sama. Afirmasi 2% boleh ada dalam undang-undang, tetapi perlakuan pada mereka tidak boleh dibedakan," ujarnya.
Ombudsman, imbuhnya, tidak ingin masalah tersebut selesai hanya dengan mengangkat drg Romi sebagai CPNS, tanpa ada pembenahan menyeluruh dalam perekrutan CPNS. (Dhk/H-1)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved