Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

BKN: Masalah drg.Romi Jadi Momentum Perbaikan Perekrutan CPNS

Indriyani Astuti
02/8/2019 20:00
BKN: Masalah drg.Romi Jadi Momentum Perbaikan Perekrutan CPNS
drg. Romi(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KEPALA Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan, menuturkan dibatalkannya penetapan status Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) drg. Romi Syofpa Ismael oleh pemerintah kabupaten Solok Selatan menjadi evaluasi dalam perekrutan CPNS.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi aparatur sipil negara. Hal itu juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disbalititas. Namun, diakuinya bahwa dalam ketentuan pengangkatan CPNS ada syarat bahwa seorang yang mendaftar harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Baca juga: Forum Rektor: Ide Rektor Asing Tidak Akan Selesaikan Masalah

Menurut Ridwan, aturan itu tidak mengatur secara rigid yang dimaksud dari sehat jasmani dan rohani. Sementara itu seperti kondisi yang terjadi pada drg. Romi, ia menyatakan mampu melakukan tugasnya sebagai dokter gigi walaupun harus bekerja dengan kursi roda karena paraphlegia atau kelumpuhan yang menyerang tungkai kaki.

"Memang harusnya diatur lebih rinci jangan hanya sehat jasmani dan rohani," ucap Ridwan, Jumat (2/8).

Ridwan menjelaskan, terkait masalah drg. Romi, kepala daerah yakni Bupati Solok Selatan, diberikan kewenangan melakukan pengangkatan, penetapan, rotasi, promosi sampai dengan memberhentikan PNS. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang manajemen PNS.

"Bupati Solok Selatan punya otoritas luar biasa yang diberikan UU untuk menentukan siapa yang lulus dan yang tidak," tandasnya.

Ridwan pun menyampaikan kronologis perihal pembatalan status CPNS drg. Romi. BKN menganggap, bahwa pemerintah kabupaten Solok Selatan melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah menjalankan proses rangkaian seleksi CPNS sesuai aturan. Dimulai dari seleksi administratif, seleksi kompetensi dasar dan bidang, kemudian pemberkasan. Ia menuturkan pada tahap pemberkasan, Panselda baru mengetahui status drg. Romi sebagai penyandang disabilitas. Panselda, sambungnya, kemudian berkonsultasi dengan dinas kesehatan setempat mengenai kondisi drg. Romi. Berdasarkan keterangan dokter spesialis okupasi di Rumah Sakit M. Djamil, Padang, Sumatera Barat bahwa yang bersangkutan dianggap sehat dengan keterbatasan.

"Ketika panselda tidak yakin atas apa yang disampaikan, Panselda bertanya dinas kesehatan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Kami panggil beberapa kali, setelah didengar dan dianalisis. Panselda ada unsur dinas kesehatan dan kemudian firm mbak ami kondisi sehat dengan keterbatasan," ungkap Ridwan.

Setelah Panselda merasa yakin dengan keputusannya, terang Ridwan, mereka mengajukan rekomendasi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Kemudian diputuskan bahwa drg. Romi dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS dan digantikan oleh peserta lain dengan nilai pada posisi di bawahnya.

"BKN tidak punya kewenangan lain untuk menyetop proses itu pada 19 Maret Bupati Solok Selatan mengumumkan penggantian," kata Ridwan.

Dari masalah yang dihadapi drg. Romi, ia menilai bahwa masih harus ada perbaikan dalam proses seleksi CPNS. Meskipun secara regulasi kesempatan bagi penyandang disabilitas terbuka, namun dari segi penerapan masih banyak kendala. Ia menuturkan bahwa penerapan UU Disbalititas baru dimulai pada 2016 dan khusus formasi yang sifatnya afirmatif terhadap penyandang disabilitas baru dijalankan pada seleksi CPNS 2017 dan 2018.

"Memang masih harus banyak perbaikan," tukasnya.

Drg. Romi mendaftar seleksi CPNS di pemerintah kabupaten Solok Selatan pada 2018 lalu. Ia mengikuti jalur seleksi umum, karena formasi untuk penyandang disabilitas saat itu tidak dibuka. Setelah ia mengikuti semua rangkaian seleksi dan lolos dengan nilai terbaik dari semua peserta, statusnya sebagai CPNS dibatalkan oleh pemkab Solok Selatan.

Baca juga: Komisi IV Dukung Tahura Bung Hatta Dikelola Profesional

Untuk diketahui, Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. drg. Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan sejak 2015, di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya