Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH tengah mematangkan konsep dana perlindungan lingkungan (DPL) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah. DPL disiapkan sebagai insentif bagi daerah yang telah melakukan upaya perlindungan lingkungan dan memberikan manfaat positif.
“Jadi, ini sama seperti dana bagi hasil minyak dan gas. Waktu itu, untuk daerah penghasil dan sekitarnya mendapat porsi tertentu,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam Konferensi Transfer Fiskal di Jakarta, Kamis (1/8).
Ia menjelaskan, DPL tidak akan masuk dalam bagian transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), tetapi instrumen lain. “Kita sebut instrumen pembiayaan.”
Menkeu menegaskan, pemberian DBL itu akan didasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mencakup luas area yang dilindungi, apakah itu hutan atau laut.
Selain insentif, DPL juga bertujuan menjaga ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat, meningkatkan perlindungan kawasan hutan dan laut secara signifikan, serta memberi keadilan bagi daerah berpendapatan kecil yang harus menjaga hutan.
Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) 2008-2018 Sangkot Marzuki menyebutkan, transfer fiskal ekologis diperlukan mendorong pemda tetap menjaga kawasan hutan di wilayah masing-masing. “Semakin tinggi proporsi hutan primer dan sekunder di sebuah daerah, pertumbuhan ekonomi di daerah itu justru turun karena tidak ada keuntungan yang didapat,” cetusnya.
Hingga kini, Indonesia mampu mengurangi emisi 24% dari target 29%. KLHK akan mempertahankan capaian itu, antara lain dengan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang mengelola uang untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta kegiatan pelestarian lingkungan lainnya. (Aiw/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved