Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEFISIT anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus membengkak salah satunya disebabkan ketidakpatuhan pemeritah terhadap aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan Presiden (perpres). Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, ada amanat di perpres tersebut setelah dua tahun berjalan harus dilakukan kajian dan evaluasi, termasuk penaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut juga mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menegaskan iuran menjadi pilihan utama dalam menambah penerimaan agar jurang defisit bisa teratasi. Menurut Timboel, penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada 2016 yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
"Seharusnya penyesuaian iuran terjadi 2018. Pemerintah tidak memilih langkah itu, tapi memberikan bantuan langsung. Jadi, kalau 2019 ini tidak dilakukan, akan berdarah-darah lagi proses jaminan sosial ini," cetusnya, kemarin. Dia juga mengingatkan agar dilakukan pembenahan dan efisiensi tepat sasaran serta objektif. Hal tersebut untuk menghindari efisiensi tapi dengan mengurangi manfaat bagi peserta JKN. (Sru/H-1)
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Wamensos Agus Jabo Priyono mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan Badan Jaminan Jaminan Sosial (BPJS) pasien PBI
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, berkunjung ke pulau Nias, Sumatra Utara, dalam rangka memastikan para pekerja di lindungi oleh negara melalui BPJSTK.
Apindo mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebuah langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024 sebagai upaya mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi nasional
39,2 juta pekerja menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 42 juta. Santunan ini diserahkan langsung sesaat sebelum upacara penurunan bendera merah putih dilaksanakan, di Anjungan City Of Makassar
Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tidak lagi bekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved