Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Harus Patuhi Aturan JKN

Mediaindonesia
01/8/2019 06:40
 Pemerintah Harus Patuhi Aturan JKN
PEMERINTAH TUTUP DEFISIT BPJS KESEHATAN: Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/18.)

DEFISIT anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus membengkak salah satunya disebabkan ketidakpatuhan pemeritah terhadap aturan yang telah ditetapkan melalui peraturan Presiden (perpres). Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, ada amanat di perpres tersebut setelah dua tahun berjalan harus dilakukan kajian dan evaluasi, termasuk penaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut juga mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menegaskan iuran menjadi pilihan utama dalam menambah penerimaan agar jurang defisit bisa teratasi. Menurut Timboel, penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada 2016 yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

"Seharusnya penyesuaian iuran terjadi 2018. Pemerintah tidak memilih langkah itu, tapi memberikan bantuan langsung. Jadi, kalau 2019 ini tidak dilakukan, akan berdarah-darah lagi proses jaminan sosial ini," cetusnya, kemarin. Dia juga mengingatkan agar dilakukan pembenahan dan efisiensi tepat sasaran serta objektif. Hal tersebut untuk menghindari efisiensi tapi dengan mengurangi manfaat bagi peserta JKN. (Sru/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya