Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Vonis Rendah dari Hakim Membuat Pemalsu Obat tidak Jera

Eni Kartinah
30/7/2019 14:45
Vonis Rendah dari Hakim Membuat Pemalsu Obat tidak Jera
Pakar hukum Dr Widyaretna Buenastuti, SH, MM.(MI/Eni Kartinah)

Rendahnya hukuman pemidanaan terhadap pelaku pemalsuan obat oleh hakim menjadi pelanggaran pemalsuan obat tetap marak di Indonesia. Permasalahan tersebut menjadi permasalahan hukum tersendiri terkait pemalsuan obat.

Hal tersebut disampaikan Widyaretna Buenastuti yang resmi menyandang gelar doktor hukum setelah lulus ujian promosi doktor bidang Ilmu Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Sabtu (27/7).

Dalam pernyataannya, Selasa (30/7), Widya, sapaan akrab Widyaretna, mengatakan bahwa kini temuan obat palsu di pasaran semakin meningkat. Bahkan Badan POM kerap menemukan dan membongkar pembuatan obat palsu.  
   
"Secara hukum positif Indonesia Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi dasar pemidanaan para pelaku pemalsu obat," kata doktor hukum yang juga menjabat Director and Senior Consultant Inke Maris & Associates (IM&A).

Doktor dengan disertasi yang berjudul 'Pemalsuan Obat Sebagai Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan' mengatakan, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menjadi dasar untuk menjerat para pemalsu obat. "Namun rendahnya hukuman pemidaaan menjadi permasalahan hukum tersendiri," kata Widya.  

Dalam disertasinya, Widya juga mengatakan mencoba membedah permasalahan dilihat dari perlindungan terhadap pemegang merek, efektivitas hukum, dan konsep ideal untuk penegakan hukum ke depannya.    
 
"Pendekatan melalui kajian terhadap kasus-kasus obat palsu yang diputuskan di beberapa pengadilan yang tersebar di Indonesia, kemudian putusan hakim dalam kasus vaksin palsu di tahun 2016," kata Widya

"Putusan di pengadilan dijadikan data awal untuk kajian disertasi ini agar dapat menelaah pertimbangan hakim dalam membuat keputusannya terhadap para pelaku kejahatan pemalsuan obat,” papar Widya.

Keberadaan obat di kehidupan sehari-hari masyarakat memang sangatlah dekat. "Namun sayangnya, pengetahuan masyarakat mengenai dunia farmasi masih sangat minim atau bahkan sangat awam," jelas Widya.

“Kondisi masyarakat yang belum teredukasi dengan baik terkait cara-cara melindungi diri dan keluarga dari ancaman obat palsu merupakan salah satu celah bagi kejahatan pemalsuan obat. Celah ini membuat kejahatan obat palsu tersebut semakin merebak," papar Widya.

.Sementara itu, promotor Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H, M.H mengungkapkan,“Penerapan hukuman pidana dan denda maksimal di dalam putusan-putusan pengadilan pun dapat menjadi suatu konsep yang ideal dalam menangani pemalsuan obat.” (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik