Pengelolaan Dana Pensiun Masih Tumpang Tindih

Dero Iqbal Mahendra
23/7/2019 22:34
Pengelolaan Dana Pensiun Masih Tumpang Tindih
Jazilul Fawaid(Antara/Reno Esnir)

MESKI Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah terbit sejak 2011, namun Program Jaminan Sosial Nasional masih semerawut.

Hal Itu terjadi lataran jajaran PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) masih bersikeras mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua yang seharusnya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal dalam ketentuan yang juga termaktub dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara, ketiga pihak harus melebur dan menuntaskan penyusunan peta jalan (Roadmap) terkait pengalihan Program Jaminan Sosial paling lambat 2014.

Peta jalan itu nantinya akan menjadi acuan bagi jajaran Taspen dan Asabri untuk mengalihkan pengelolaan dana pensiun dan tabungan hari tua ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada dasarnya ini terkait tumpang tindih regulasi. Kalau mau digabungkan, harus ada regulasi teknis yang mengatur itu. Sampai sekarang kan belum ada," ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Jazilul Fawaid dalam keterangan pernya Selasa (23/7).

Baca juga : Polemik Pengelolaan Jaminan Sosial PPPK

Molornya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua yang masuk dalam Program Jaminan Sosial, Jazilul bilang tak lepas dari lambannya kinerja pemerintah dalam mengeluarkan aturan turunan yang seharusnya terbit dua tahun setelah Undang-Undang BPJS diterbitkan.

Saat itu, Sekretaris Kabinet cenderung lalai dalam hal penunjukan Kementerian atau lembaga Pemerintah mana yang bertugas menyusun rancangan peraturan tersebut

Padahal jika mengacu beleid yang ada dana pensiun, harusnya dana pensiun terkoleksi secara mandiri atau disebut sistem fully funded. Ini lantaran pengelolaan dana pensiun yang dikelola ketiga pihak tadi mencapai 8 juta peserta dengan dana pengelolaan mencapai Rp270 triliun.

Dengan kondisi saat ini, tentunya implementasi Program Jaminan Sosial dinilai sulit untuk diimplementasikan.

"Pemerintah hendaknya memacu agar pembiayaan pensiunan menjadi mandiri dan tidak membebani APBN. Tidak seperti sekarang yang tumpang tindih antara Taspen, Asabri dan BPJS," tambah Jazilul.

Saat dimintai komentarnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun irit bicara perihal alasan belum terlaksananya pengalihan dana pensiun dan tabungan hari tua.

Ia pun cenderung tak ingin berspekulasi perihal tumpang tindih regulasi Sistem Jaminan Sosial.

"Nanti saya cek dulu ya," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Gedung DPR. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya