Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengusulkan kebijakan zonasi pendidikan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Perpres terkait dengan zonasi pendidikan itu ditargetkan dapat selesai tahun ini.
“Kami memandang zonasi sekolah, bukan hanya kami. Butuh sinkronisasi, kolaborasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemda. Peningkatan aturan (jadi perpres) untuk mendorong sinergi pembangunan pendidikan, baik pusat maupun daerah ,” ujar Staf Ahli Menteri Pendidikan Bidang Regulasi Pendidikan Catharina Muliana Girsang seusai Diskusi Media FMB9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, baru-baru ini.
Sebagai informasi, aturan tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi saat ini diatur dalam Permendikbud No 20 Tahun 2019 yang sebagai revisi dari Permendikbud No 51 Tahun 2018.
Catharina mengatakan proses penyempurnaan aturan perpres tersebut saat ini masih butuh pendalaman 18 kementerian dan lembaga terkait, seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agama.
Ia pun berharap penyempurnaan aturan melalui perpres dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan pendidikan. Juga untuk menghindarkan aturan sistem zonasi PPDB yang diubah-ubah sehingga bisa menimbulkan kebingungan masyarakat seperti terjadi saat ini.
“Dengan aturan perpres nanti, bisa dipetakan pula semua populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya, termasuk kekurangan guru dan ketimpangan sarana prasarana,” kata Catharina.
Saat ini Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia. “Setelah ini, kami akan mendata kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” pungkasnya.
Didukung
Anggota Ombudsman RI Ahmad Su’adi mendukung penerbitan Perpres tentang Zonasi Pendidikan. Pasalnya, kebijakan sistem zonasi selama tiga tahun terakhir telah menurunkan jumlah praktik jual-beli kursi/titipan serta pungutan liar di dunia pendidikan, khususnya yang selama ini dilakukan di sekolah-sekolah yang dianggap unggulan. “Ini kan program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud.
Dengan perpres, semua bisa terlibat,” katanya. Namun, Ahmad menekankan kebijakan zonasi perlu disosialisasikan hingga level pemerintah daerah, melalui lingkup kerja sama antarkementerian. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan dengan perpres, akan lebih jelas acuan hukumnya, serta dapat diberikan insentif dan disinsentif dalam penerapan sistem zonasi. “Misalnya, kalau ada sanksi buat daerah, Kemendagri yang memberi sanksi, bukan Kemendikbud,” tutur Hetifah.
Dukungan juga mengalir dari pemangku pendidikan. Kepala SMAN 2 Tanjung Selor Didik Sukanto menerangkan, PPDB 2019 dengan sistem zonasi bisa mendorong pemerataan dan mengikis adanya persepsi tentang sekolah unggulan dan sekolah nonunggulan.
Bagi para guru juga, lanjut Didik, bisa memacu motivasi dalam kegiatan belajar dan mengajar. “Ada pemerataan guru mata pelajaran guru senang sekali, semangat, dan ini langkah positif bagi kami. Karena itu, perlu ada aturan yang lebih kuat lagi,” ujarnya di Tanjung Selor, Kalimantan Tengah. (S5-25)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved