Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK boleh lagi ada sekolah favorit dan tidak boleh lagi ada sekolah pinggiran. Semua sekolah harus jadi favorit. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam beberapa kali kesempatan terkait dengan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menekankan pada sistem zonasi.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 telah menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kami menggunakan zonasi, mulai penerimaan siswa baru, terutama untuk memberikan akses yang setara, akses yang adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi,” ucap Muhadjir.
Menurut Muhadjir, sekolah sebagai fasilitas negara seharusnya memiliki syarat public goods, yakni nonrivalitas, tidak eksklusif, dan tidak diskriminatif (nonrivalry, nonexcludable, dan nondiscrimination). Oleh karena itu, dengan sistem zonasi ini diharapkan bisa mengembalikan ke arah yang lebih baik. “Perlu diingat dalam sebuah kelas, populasi yang ada harus heterogen. Kalau homogen, bukan kelas,” ucapnya.
Muhadjir menambahkan, adanya sistem zonasi juga membuat siswa bisa mendapatkan pendidikan lebih baik dari sekolah dan keluarganya. Itu karena letak antara sekolah dan rumah tidak terlalu jauh sehingga membentuk ekosistem pendidikan melalui sinergi tripusat pendidikan.
“Ini terkait pemahaman Tri Pusat Pendidikan. Terselenggaranya pendidikan terhadap anak merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, dan masyarakat,” jelasnya.
Hal lain, kata dia, kebijakan zonasi juga diambil demi meningkatkan akses pendidikan pada kelompok masyarakat kurang mampu sehingga zonasi pendidikan merupakan wujud keadilan sosial. “Sesuai amanat PP 66/2010, setiap sekolah negeri harus menampung minimum 20% anak tidak mampu,” tegasnya.
Muhadjir menggarisbawahi zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Menurut Mendikbud, sistem zonasi itu akan digunakan untuk melakukan pemetaan terhadap berbagai permasalahan mikroskopik di tiap-tiap wilayah. “Justru dengan zona ini diharapkan kami dapat memetakan masalah pendidikan secara mikroskopik karena kalau pendekatannya nasional akan buram gambarnya,” ujarnya.
Persoalan seperti daya tampung siswa, ketimpangan sarana-prasarana, pemerataan kualitas guru, akan dapat terpetakan dan dapat dicarikan solusinya melalui sistem zonasi tersebut. “Kalau kita lihat contoh best practices-nya (zonasi) sudah tidak ada yang meragukan. Kita bisa lihat Jepang, Korea, dan Australia sudah menerapkan sistem zonasi. Sekarang Malaysia juga sudah menerapkan sistem zonasi,” ujarnya.
Kebersamaan
Di Jepang, sebagai informasi, siswa SD dan SMP lebih diarahkan untuk belajar berteman baik dan bekerja sama, bukan bersaing. Itulah mengapa Jepang menjadi maju karena salah satunya akibat nilai-nilai tersebut ditanamkan sejak dini.
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten mengharuskan siswa untuk bersekolah di sekolah yang berada di dekat rumahnya. Siswa SD dan SMP wajib berjalan kaki ke sekolah dan tidak boleh diantar-jemput orangtua. Orangtua dapat memanfaatkan waktunya untuk hal-hal produktif lainnya.
Kemacetan lalu lintas juga tidak terjadi. Saat berangkat ke sekolah, siswa-siswa yang berada dalam zonasi yang sama diatur parent teacher association (PTA). Satu zonasi memiliki beberapa tempat berkumpul siswa. Dari sini siswa akan berjalan bersama-sama menuju sekolah dengan dipimpin ketua regu. Dalam hal ini, siswa dilatih mengasah karakter mematuhi aturan berlalu lintas selama perjalanan, bertanggung jawab, dan memimpin.
SD dan SMP di Jepang mewajibkan siswa untuk mengenal lingkungan di sekitar sekolah, mulai lingkungan sekolah, objek penting di sekitar sekolah seperti pasar, kantor pemerintahan, tempat wisata, tempat ibadah, dan pusat pengolahan sampah.
Cegah kecurangan
Yang juga penting, menurut Mendikbud, pelaksanaan sistem zonasi diharapkan akan menghapus praktik curang dalam penerimaan siswa, seperti jual-beli bangku atau titipan anak pejabat. “Kami sudah menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Saber Pungli, dan Ombudsman juga sudah turun lapangan mengawasi,” kata Muhadjir.
Untuk itu, Mendikbud mengingatkan jangan sampai ada orangtua yang melakukan kecurangan dalam proses PPDB. “Kasihan nanti yang akan jadi korban si anak. Anak nanti seumur hidup akan di-bully teman-teman karena diterima sekolah dengan cara curang,” katanya.
Mendikbud pun meminta agar orangtua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orangtua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait dengan sekolah favorit.
“Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Kalau itu dikembangkan secara baik, akan menjadi modal untuk masa depan,” ujarnya. (S5-25)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved