Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau (Green Growth Policy Review/GGPR).
Dalam laporannya independen OECD tersebut, berbagai kebijakan pemerintah di bidang lingkungan dan kehutanan diapresiasi. Indonesia diminta untuk terus memperhatikan sektor lingkungan guna mencapai pertumbuhan ekonomi dan pembangunan rendah karbon.
"Indonesia menjadi negara dengan ekonomi yang tumbuh sangat cepat dan akan memainkan peran penting dalam ekonomi dunia. Tantangan berkaitan dengan lingkungan yang akan dihadapi akan semakin besar pula. Kami berharap Indonesia bisa menangani berbagai isu lingkungan karena jika tidak dikendalikan, tekanan lingkungan yang dihadapi justru akan mengancam pembangunan," kata Direktur Lingkungan OECD Rodolfo Lacy, dalam peluncuran GGPR Indonesia 2019, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (10/7).
Tinjauan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia tersebut menjadi yang pertama di dunia. Dalam laporannya, OECD mencatat sejumlah peluang bagi Indonesia dalam menerapkan pembangunan hijau.
Peluang tersebut antara lain keragaman hayati yang tinggi (termasuk hutan hujan tropis dan lahan gambut yang), modernisasi tata kelola lahan yang kini terus berjalan dengan fokus pada pengelolaan bentang alam dan berbasis masyarakat, potensi energi terbarukan yang besar dan belum tergarap, dan integrasi target lingkungan rendah karbon dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dalam laporannya OECD juga mengapresiasi penurunan emisi Indonesia berbasis hutan dan lahan yang dinilai cukup optimal. Per 2017, Indonesia berhasil mencapai penurunan emisi 24% dari target 29% pada 2030. Penurunan emisi tersebut banyak disumbang sektor hutan dan lahan yang komposisinya dalam target nasional sebesar 17%.
Dengan capaian tersebut, Indonesia diyakini dapat memenuhi target sukarela untuk penurunan emisi pada 2020 sebesar 26%. Namun, OECD menilai perlu upaya lebih besar agar Indonesia bisa mencapai target penurunan emisi 29% pada 2030. Pasalnya, sebagian besar penurunan emisi dihasilkan sektor berbasis lahan.
"Indonesia sebenarnya telah menyatakan untuk meninggalkan energi fosil seperti batu bara ke energi terbarukan. Kami merekomendasikan Indonesia untuk terus mempromosikan dan investasi pada energi baru dan terbarukan untuk menekan emisi," imbuh Rodolfo.
OECD juga mengapresiasi Indonesia dalam perlindungan hutan primer dan lahan gambut melalui moratorium penerbitan izin usaha baru yang sudah diterbitkan sejak 2011. Untuk itu, OECD merekomendasikan kebijakan moratorium dilanjutkan dengan kerangka hukum yang lebih pasti.
Baca juga: OECD Turunkan Proyeksi Global, Menko Darmin Tetap Optimistis
Dalam kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya mengapresiasi laporan OECD tersebut. Laporan itu menurutnya memberikan penilaian independen berbasis bukti untuk membantu pemerintah memastikan bahwa sektor lingkungan diintegrasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan.
"Beberapa kebijakan dan aksi yang direkomendasikan OECD telah atau sedang dilaksanakan Indonesia," ucap Menteri Siti.
Terkait dengan moratorium hutan primer dan gambut, Menteri Siti memastikan pihaknya akan mempermanenkan kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut berhasil mengurangi laju deforestasi Indonesia ke tingkat yang sangat rendah. Data terbaru, laju deforestasi di Indonesia pada 2017-2018 tercatat 0,44 juta hektare.
"Ini berarti laju deforestasi terus menurun selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada 2014-2015 deforestasi tercatat 1,09 juta ha, kemudian turun menjadi 0,63 juta ha pada periode 2015-2016, dan kembali turun menjadi 0,48 juta ha pada periode 2016-2017," ucap Siti.
Ia melanjutkan pemerintah sebentar lagi akan membuat kebijakan moratorium secara permanen sehingga ke depan tidak ada lagi izin baru untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut. Terakhir, moratorium ditandatangani oleh Jokowi melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang akan berakhir masa berlakunya 17 Juli mendatang.
"Itulah salah satu langkah korektif pengelolaan sumber daya alam Indonesia menuju pertumbuhan hijau.Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia pada kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai perubahan iklim yang puncaknya ditandai dengan meratifikasi Kesepakatan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016," tandas Siti. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved